Jombang, Jurnal Jatim – Korban meninggal akibat kecelakaan di wilayah Jombang, Jawa Timur cukup banyak. Di antaranya dialami artis Vanessa Angel dan suami Bibi Andriansyah. Keduanya meninggal dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang, Kamis, (4/11/2021) lalu.
Satuan lalu lintas Polres Jombang mencatat ada 827 kasus Kecelakaan lalu lintas di wilayah setempat mulai Januari hingga Oktober 2021. Dari jumlah itu, angka kematian mencapai 148 kasus.
“Untuk kasus kecelakaan di tahun 2020, jumlahnya sebanyak 945. Sementara di tahun 2021, sampai di bulan Oktober ini sudah mencapai 827 kasus kecelakaan,” kata Fadillah, Jumat (19/11/2021).
Menurut dia, jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan hingga Oktober tahun 2021 cenderung naik dibanding tahun sebelumnya.
“Di tahun kemarin, korban meninggal dunia akibat kecelakaan jumlahnya 179 korban. Sedangkan di tahun 2021 ini, masih di bulan Oktober kemarin sudah mencapai 148 korban meninggal dunia,” ujar dia.
Tingginya angka kasus kecelakaan di kota santri bukan karena kondisi jalan rusak, tetapi karena kelalaian manusia. Di antaranya mengemudikan kendaraan dengan kecepatan tinggi serta kurang konsentrasi.
“Rata-rata memang dari kelalaian manusianya saja yang tidak fokus saat berkendara. Sebagian juga ada yang tidak mematuhi rambu-rambu lalulintas, dan kecepatan terlalu tinggi. Sehingga sulit untuk mengendalikan kendaraan,” imbuhnya.
Kecelakaan disebabkan karena kelalaian sopir, salah satunya dialami kendaraan pajero sport yang ditumpangi Vanessa dan keluarganya. Mobil itu menabrak pagar beton pembatas jalan sebelah kiri tol hingga mobil nopol B 1264 BJU remuk sebelah kiri dan depan.
Insiden itu terjadi di Tol Jombang, KM 672.300 Desa Pucangsimo, Kecamatan Babdarkedungmulyo, Kamis (4/11/2021). Artis Vanessa dan suaminya Bibi tewas seketika. Sementara Sopirnya Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) dan anaknya GL (1,7) dan asisten rumah tangga Siska Lorensa (21) mengalami luka dan selamat.
Polisi pun menetapkan sopir Vanessa, Tubagus M Joddy sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Polres Jombang. Tubagus dijerat pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta, dan atau Pasal 311 Ayat 5 UU RI nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.
Fadillah mengimbau kepada masyarakat Jombang agar lebih waspada sebelum maupun saat menaiki sebuah kendaraan. Mulai dari menggunakan alat pengaman, dan mematuhi aturan rambu-rambu lalulintas.
“Justru harapan kami, jumlah kasus kecelakaan di Jombang ini mengalami penurunan. Agar semuanya bisa melakukan perjalanan dengan lancar dan selamat, salah satu kuncinya berdoa, memakai pengamanan, dan mematuhi aturan selama di jalan,” ujarnya.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow Jurnaljatim.com di Google News.
Editor: Hafid