Jombang, Jurnal Jatim – Arena judi sabung ayam di Dusun Balongmojo, Desa Gedongombo, Kecamatan Ploso, Jombang Jawa Timur dibongkar lalu dibakar polisi karena meresahkan masyarakat serta melanggar hukum.
“Kami musnahkan arena ini agar tidak digunakan lagi untuk aktivitas perjudian sabung ayam,” kata Kapolsek Ploso, AKBP Paidi Sadiarto, Senin (4/10/2021).
Menurut Paidi, perjudian sabung ayam di Dusun Balongmojo, Desa Gedongombo selama ini sangat meresahkan warga. Terlebih aktivitas perjudian tersebut juga menimbulkan kerumunan orang.
“Pada Senin (4/10/2021) sekitar jam 14.30 Wib kami mendapat informasi adanya judi sabung ayam di dusun itu. Seketika itu kami bersama anggota Resmob Polres Jombang melakukan penggerebekan di lokasi tersebut,” katanya.
Namun, kata Paidi, pada saat di TKP, kondisinya sepi dan ditemukan sarana judi sabung ayam yang terbuat dari bambu, terpal dan kurungan ayam. Agar tidak dipergunakan kembali untuk giat perjudian, maka dimusnahkan dengan cara dibakar.
Paidi menambahkan, bahwa pihaknya sudah sering menghimbau masyarakat untuk menghentikan aksi perjudian sabung ayam di masa pandemi yang memicu kerumunan dan meresahkan masyarakat.
“Sangat diperlukan saat ini adalah kesadaran dan kepedulian kita bersama mematuhi protokol kesehatan guna memutus rantai penyebaran COVID-19 dengan tidak melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumuman,” pesan Paidi.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow Jurnaljatim.com di Google News.
Editor: Hafid