Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Balongmojo Jombang

Jombang, Jurnal Jatim – Anggota Polsek , Polres Jombang, menggerebek aksi di Dusun Balongmojo, Gedongombo Kecamatan Ploso, Kabupaten setempat yang meresahkan masyarakat.

Ploso, Kompol Paidi Sadiarto mengatakan dalam itu pihaknya berhasil mengamankan 2 ekor ayam aduan berikut juga barang bukti lainnya di lokasi tersebut.

“Penggerebekan judi di Dusun Balongmojo Desa Gedongombo kita amankan dua ekor ayam yang diduga dipersiapkan untuk aduan,” kata Kompol Paidi, Sabtu (11/9/2021).

Barang bukti ayam aduan itu langsung dibawa ke Mapolsek. Sedangkan beberapa kurungan, tikar dan terpal yang ada di lokasi dimusnahkan dengan cara dibakar.

Dia mengungkapkan, awalnya anggota Polsek Ploso mendapat informasi adanya aksi sekaligus ajang judi sabung ayam yang cukup meresahkan masyarakat.

Anggota kemudian menindaklanjutinya dengan mendatangi lokasi tersebut. Di lokasi itu didapati ada kerumunan orang yang diduga hendak judi sabung ayam. Selanjutnya dilakukan pembubaran.

Pembubaran itu, lanjutnya, selain untuk menumpas aksi judi dan lainnya, juga untuk menghindari adanya aksi kerumunan di tengah COVID-19.

“Selain dibubarkan, kita juga lakukan pemusnahan di area judi dengan tujuan agar perjudian tidak dilakukan kembali. Sekali lagi, kami berharap perjudian di sini tidak terjadi kembali,” ujarnya.

Kompol Paidi juga mengingatkan kepada masyarakat sekitar tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19. Yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan, menghindari kerumunan serta mengurangi mobilitas.

“Setelah dibubarkan, kami juga memberikan arahan kepada masyarakat dan menerangkan bahwa perjudian adalah perbuatan salah dan melanggar hukum. Dan kami tidak segan menindak tegas bagi orang-orang yang melanggar hukum,” pungkasnya.

 

Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow Jurnaljatim.com di Google News.

 

Editor: Azriel