Tulungagung, Jurnal Jatim – Pasangan suami istri (Pasutri) di Tulungagung, Jawa Timur, kompak menjadi pengedar sekaligus pengguna narkoba sabu-sabu. Keduanya kini telah mendekam di balik jeruji besi.
Pasutri muda tersebut yakni, DW alias Devi (23) dan FBS (22). Mereka ditangkap di sebuah rumah kos, Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Selasa (7/9/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.
Keduanya sempat berpisah, namun saat akan rujuk, malah menggunakan sabu secara bersama-sama. Perbuatan mereka tercium aparat kepolisian dan langsung digerebek.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko mengungkapkan, selain sama-sama sebagai pengedar narkotika jenis sabu, keduanya juga merupakan pengguna aktif narkoba jenis sabu.
“Saat ditangkap, keduanya sedang asyik pesta sabu. Mereka tidak bisa mengelak dan ditemukan barang bukti di lokasi,” kata Nenny.
Menurut Nenny, Pasutri tersebut pasrah saat digelandang petugas Satresnarkoba Polres Tulungagung ke Mapolres untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Pelaku tidak melawan, dan mengakui perbuatannya,” kata Nenny.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa, 1 kantong plastik klip kecil berisi sabu bruto 0,32 gram, 1 pipet kaca bekas sabu bruto 1,34 gram, 2 buah HP, 1 bong, 2 buah korek api, uang tunai Rp100 ribu, 1 sedotan.
“Keduanya gagal rujuk. Karena, mereka berdua akan terpisahkan antara sel tahanan pria dan tahanan wanita,” jelas Nenny.
Atas perbuatannya itu, keduanya akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow Jurnaljatim.com di Google News.
Editor: Azriel