Pengedar Narkoba di Jogoroto Jombang Dibekuk, Ribuan Pil Koplo Disita

Jombang, Jurnal – Unit Reskrim Polsek Jogoroto Jombang, mengungkap kasus peredaran obat keras jenis dobel L di wilayah hukumnya. Barang bukti yang disita polisi sebanyak 1.904 butir pil dobel L.

Barang haram tersebut diamankan dari tersangka, Yayan Febrianto Efendi (23) warga Dusun Tronyok Desa Glagahan, Perak, .

Kapolsek Jogoroto Polres Jombang AKP Achmad Darul Hudha, mengungkapkan, pengungkapan kasus peredaran obat keras itu dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran di Jogoroto, Jombang.

“Informasi masyarakat tersebut kami tindaklanjuti dengan melakukan proses penyelidikan,” kata AKP Darul Huda dikonfirmasi Senin (13/9/2021).

Nah, dari penyelidikan tersebut, petugas mengamankan seseorang berinisial M dengan barang bukti 4 butir pil koplo yang diakui didapat dari tersangka Yayan.

“Kami lakukan pengembangan hingga berhasil menangkap tersangka Yayan di rumahnya,” ujarnya.

Dalam di rumah Yayan, petugas menemukan barang bukti pil dobel L dengan jumlah total sebanyak 1.904 butir dengan berbagai kemasan yang siap edar.

“Petugas juga menyita uang tunai Rp200.000 hasil transaksi penjualan pil dobel L,” katanya.

Lebih lanjut Darul mengatakan, saat ini tersangka beserta barang bukti pil dobel L diamankan ke Mapolsek Jogoroto untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan pasal 196 subs pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang dan pasal 3 ayat (1) yo pasal 12 stbl nomor 419 tahun 1949 tentang obat keras,” pungkasnya.

 

Dapatkan update menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow Jurnaljatim.com di Google News.

 

Editor: Azriel