Wakil Ketua DPRD Tuban Ilmi Zada Gugat Ketum Demokrat AHY

Tuban, Jurnal Jatim – Wakil Ketua DPRD Tuban Muhammad Ilmi Zada menggugat Ketua Umum DPP Partai , Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang dinilai telah melakukan perbuatan hukum terkait keputusan pergantian antar waktu (PAW) Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Partai Demokrat Keadilan Sejahtera.

Dalam PAW, Partai Demokrat mencopot jabatan Muhammad Ilmi Zada sebagai Wakil Ketua DPRD Tuban dan akan diisi oleh Imam Sutiono. Ilmi nantinya bakal menempati jabatan barunya sebagai anggota badan (Banggar) dan Komisi III DPRD Tuban.

Keputusan partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono itu dianggap cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum karena tidak melalui proses serta mekanisme partai.

Selain itu, turut tergugat II adalah Ketua DPC dan tergugat III Ketua DPC Partai Demokrat Tuban. Surat gugatan perbuatan melawan hukum telah diajukan oleh Muhammad Ilmi Zada melalui kuasa hukumnya ke (PN) Tuban dengan nomor perkara 24/Pdt.G/2021/PN Tbn.

Gugatan tersebut dibenarkan Muhammad Ilmi Zada. Namun begitu Ilmi enggan berkomentar banyak terkait sikap politiknya dan mengarahkannya kepada kuasa hukum.nya

“Langsung ke pengacara saya” ungkap Ilmi ketika ditemui di DPRD Tuban, Rabu, (25/8/2021).

Sementara itu, Heri Subagyo selaku kuasa hukum Ilmi Zada juga membenarkan surat gugatan telah dilayangkan ke , pada (18/8/2021) lalu.

Ia menjelaskan Surat Keputusan Nomor : 94/SK/DPP.PD/VI/2021 tanggal 15 Juni 2021 tentang PAW Unsur Pimpinan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tuban yang dikeluarkan oleh Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrat sebagai tergugat 1 tanpa terlebih dahulu menunggu putusan dari Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat yang bersifat final dan mengikat, adalah perbuatan melawan hukum.

Lalu, perbuatan tergugat III yang telah mengajukan proses pergantian Unsur Pimpinan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tuban melalui tergugat II/DPD PD Jatim tanpa terlebih dahulu menunggu putusan dari Dewan Kehormatan DPP PD yang bersifat final dan mengikat adalah merupakan perbuatan melawan hukum.

“Permohonan Pergantian Unsur Pimpinan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tuban tanpa terlebih dahulu menunggu putusan dari Dewan Kehormatan DPP PD yang bersifat final dan mengikat adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan merupakan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

Atas kejadian itu, pihaknya juga memohon kepada hakim agar  meminta kepada para tergugat untuk menarik kembali Surat Keputusan Nomor : 94/SK/DPP.PD/VI/2021 tanggal 15 Juni 2021 tentang Pergantian Unsur Pimpinan Wakil Ketu DPRD Kabupaten Tuban. Alasannya, surat keputusan yang diterbitkan itu adalah cacat hukum dan harus segera dibatalkan.

Selain itu, Heri Subagyo juga meminta hakim untuk menghukum para tergugat  dengan membayar atas kerugian yang diderita kliennya berupa biaya koordinasi kepada DPP PD, DPW PD dan DPC PD. Biaya tersebut ditaksir sebesar Rp 5 Miliar.

“Semua yang kita lakukan ini (gugatan, red) untuk mencari keadilan buat klien saya,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Plt Ketua DPC Partai Demokrat Tuban, Didik Mukrianto tidak begitu mempersoalkan dan itu akan diuji di . Dia menyebut, gugatan adalah hak setiap negara.

“Kami bisa mengerti bahwa gugatan adalah hak setiap warga negara. Dalam negara hukum yang demokratis seperti Indonesia, gugatan adalah hal yang biasa saja dan bukan istimewa. Namun gugatan tersebut akan diuji di Pengadilan,” ungkap Didik Mukrianto Anggota DPR RI Fraksi Demokrat.

Lebih lanjut, ia menegaskan secara prinsip partai pasti akan menghadapi gugatan tersebut. Karena PAW alat kelengkapan di DPRD adalah hal yang juga biasa saja dalam pengelolaan partai politik.

“Rotasi, penyegaran dan hal yang lain tersebut juga menjadi langkah penting partai politik dalam menghadirkan representasi politik di DPRD maupun dalam rangka memperjuangkan aspirasi masyarakat,” ujarnya.

Partai Demokrat membuat keputusan mengganti Muhammad Ilmi Zada dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Tuban. Jabatan Ilmi Zada akan diisi Imam Sutiono.

Hal tersebut disampaikan pada terkait pengumuman Pengangkatan Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Partai Demokrat Keadilan Sejahtera, Senin (16/8/2021) lalu.

Namun begitu, proses pelantikan PAW Wakil Ketua DPRD Tuban itu masih menunggu surat keputusan Gubernur Jatim yang akan diajukan lewat Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky. Sebelum ada pelantikan, maka untuk sementara waktu jabat wakil ketua dewan dari fraksi Demokrat masih dipegang Ilmi.

 

Editor: Hafid