Dua Orang Pengedar Narkoba di Jombang Ditangkap, 9 Paket Sabu Diamankan

, Jurnal Jatim – Aparat Polisi menangkap dua orang pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah Kota Jombang, Jawa Timur. Dari keduanya diamankan 9 paket sabu-sabu siap untuk diedarkan.

Pelaku yakni Roni Wijaya alias Kembet (24), asal Tunggul, Tunggorono dan Gempur Setya Budi alias Ucil (28), Perum Indah, Desa Tungorono, , Jawa Timur.

Kedua pengedar itu ditangkap terpisah anggota unit Reskrim Jombang, Polres Jombang pada Kamis (26/8/2021) dini hari beserta barang buktinya.

“Anggota kami mendapatkan informasi masyarakat jika kedua pelaku selama ini mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu,” kata Kapolsek Jombang, AKP Bambang Setyobudi, Jumat (27/8/2021).

Dua Orang Pengedar Narkoba di Jombang Ditangkap, 9 Paket Sabu Diamankan

Informasi itu ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan. Sekitar jam 00.30 WIB, polisi menggerebek Roni Wijaya di rumahnya yang saat itu diduga sedang asyik mengonsumsi barang haram sabu.

Roni tak berkutik saat polisi menemukan 4 paket sabu yang dibungkus plastik klip masing-masing memiliki berat kotor 0,28 gram; 0,52 gram; 0,17 gram; dan 0,26 gram. Petugas juga menemukan pipet kaca diduga berisi sabu 2,18 gram dan peralatan isap sabu lainnya.

“Pelaku mengakui sabu-sabu itu adalah miliknya. Selanjutnya, pelaku dan dibawa ke Polsek untuk dikembangkan kasusnya,” katanya.

Satu jam setelah menangkap Roni, polisi meringkus Gempur alias Ucil di tempat persembunyiannya di dalam kamar kos Dusun Dayu, Desa Tunggorono, Jombang.

“Penangkapan Ucil dari pengembangan pelaku sebelumnya yakni Roni alias Kembet,” kata mantan Kapolsek Jogoroto Jombang tersebut.

Dua Orang Pengedar Narkoba di Jombang Ditangkap, 9 Paket Sabu Diamankan

Dari penangkapan Ucil, petugas menyita lima paket sabu-sabu. Masing-masing memiliki berat kotor 0,36 gram; 0,52 gram; 0,51 gram; 0,49 gram dan 0,45 gram.

Selain itu, juga diamankan barang bukti berupa pipet kaca diduga berisi sabu seberat 1,32 gram; perangkat alat isap sabu; dompet serta handphone pelaku yang diduga digunakan sebagai alat untuk .

“Kedua pelaku adalah pemakai sekaligus pengedar narkoba sabu. Kami masih mengembangkan kasusnya untuk menemukan dan menangkap jaringan di atasnya,” tegasnya.

Bambang menambahkan, kedua pelaku juga telah ditetapkan sebagai dan ditahan di Polsek Jombang. Mereka dijerat pasal 114  ayat (1) jo 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

Editor: Hafid