Mojokerto, Jurnal Jatim – Buron satu tahun, pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kota Mojokerto, Jawa Timur berinisial SL (34) akhirnya ditangkap Polisi.
Laki-laki asal Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang itu diringkus buser rajawali Satreskrim Polres Mojokerto Kota di tempat persembunyiannya di wilayah Jombang beserta barang bukti. Penangkapan dipimpin Kasatreskrim Iptu Hari Siswanto.
“Tersangka ditangkap karena mencuri sepeda motor. Saat ini dalam proses pemeriksaan,” kata Kasubbaghumas Polres Mojokerto Kota, Ipda MK Umam, Jumat (13/8/2021).
Menurut Umam, tersangka melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Hayam Kota Mojokerto pada 21 Agustus 2020 waktu subuh. Motor yang dicuri adalah milik seorang petugas kebersihan.
“Motor korban diparkir pemiliknya lalu ditinggal menyapu jalanan saat subuh,” katanya.
Kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Mojokerto Kota yang selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh tim buser. Sekitar 1 tahun penyelidikan dan pengejaran, tersangka dapat ditangkap di wilayah Jombang.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Mojokerto Kota guna diproses hukum,” ujarnya.
Atas perbuatannya, laki -laki berusia 34 tahun itu terancam dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Editor: Azriel