Tulungagung, Jurnal Jatim – Seorang pria berinisial MH asal Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, Jawa Timur diringkus Polsek Bandung, Tulungagung, setelah empat bulan membawa kabur mobil milik warga Ponorogo bermodus sebagai pengusaha Selai.
Pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan (tipu gelap) oleh Kapolsek Bandung AKP Alpo Gohan dan anggota yang dibackup anggota Satreskrim Polres Kediri Kota, pada Kamis (12/8/2021) lalu sekitar pukul 22.00 Wib.
“Benar, terduga pelaku tipu gelap sudah ditangkap dan sudah ditahan,” ungkap Paur Subbaghumas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, Minggu, (15/8/2021).
Nenny menjelaskan, Kamis (16/3/2021), Korban berinisial FYR (35) asal Ponorogo berkenalan dengan seseorang bernama Bery-Bery. Lalu, Bery-Bery mengenalkan korban dengan atasannya yang bernama Bastian.
Rupanya, Bastian bukanlah nama asli dari pelaku. Belakangan diketahui nama asli dari Bastian yang mengaku sebagai pengusaha selai di Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung adalah MH.
“Untuk melancarkan aksinya, pelaku MH beberapa kali menemui korban di Ponorogo,” jelasnya kepada wartawan.
Setelah korban yakin pelaku merupakan seorang pengusaha, pelaku kemudian mengajak korban untuk datang ke pabrik selainya yang ternyata abal-abal.
Korban pun setuju untuk pergi ke pabrik abal abal itu dan bertemu di Terminal Bus Trenggalek. Karena saat itu korban menggunakan kaos, pelaku mengajak korban membeli pakaian hem di sebuah toko di daerah Bandung, Tulungagung.
“Alasan pelaku, tidak etis menggunakan kaos saat ke kantor, kemudian pelaku mengajak membeli baju dan korban pun, mengiyakan permintaan pelaku,” kata Nenny.
Kemudian, korban menyerahkan kunci mobilnya untuk dikemudikan pelaku. Pada saat berada di toko dan korban sedang mencoba baju, tiba-tiba korban mendengar bunyi alarm mobilnya.
Korban keluar toko. Ternyata, mobilnya dibawa kabur oleh pelaku yang baru dikenal. Selama empat bulan terakhir, korban berusaha mencari keberadaan pelaku, namun tak ketemu. Selanjutnya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Bandung Polres Tulungagung.
“Korban baru melaporkan kejadian tersebut pada hari Kamis (12/08/2021) kemarin sekitar pukul 10.00 WIB,” ucap Nenny.
Kurang dari 24 jam setelah pelaporan, unit Reskrim Polsek Bandung berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti mobil Go Panca warna putih Nopol B 1063 TIZ milik korban.
Sehubungan posisi pelaku berada di wilayah Kediri, Unit Reskrim Polsek Bandung berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Kediri Kota untuk mengungkap kasus yang merugikan korbannya hingga puluhan juta tersebut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUH pidana tentang penipuan dan atau penggelapan,” pungkas Nenny.
Editor: Azriel