Jombang, Jurnal Jatim – Dua remaja di Jombang, Jawa Timur yang diperkosa bapak kandungnya berinisial HRS (36) diancam tak diberi uang saku dan tak disekolahkan. Perilaku cabul tersebut dilakukan berberapa kali sejak tahun 2018 silam.
Kanit PPA Satreskrim Polres Jombang, Ipda Agus Setyani mengatakan aksi bejat dilakukan saat putri pertamanya tidur di kamar pukul 24.00 WIB. Untuk memuluskan aksinya, HRS memberikan ancaman tidak akan memberikan uang saku sekolah.
“Modusnya, jika anak tersebut tidak mau melayani, maka tidak akan diberikan uang saku dan tidak akan disekolahkan,” kata Agus di Mapolres Jombang, Selasa (31/8/2021).
Pemerkosaan pria yang sehari-hari menjadi tukang parkir itu dilakukan berulang-ulang. Anak pertamanya diperkosa saat masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) kelas 6. Tak puas, HRS lalu mencabuli putri keduanya sebanyak empat kali.
Beruntung, aksi bejat yang dilakukan HRS pada 4 Agustus 2021 lalu dipergoki istri korbanp. Saat itu, istrinya yang berada di dapur melihat HRS keluar dari kamar anaknya hanya memakai sarung.
Kemudian, sang ibu korban menanyakan perihal kejadian yang dialami anaknya. Pengakuan anak pun mengejutkan jika baru saja diperkosa ayah kandungnya.
“Anak ini ditanya ibunya, kemudian dia mengakui bahwa telah disetubuhi bapak kandungnya sendiri. Alasannya pelaku merasa melihat anaknya ini tergoda. Kondisi korban tidak hamil,” ujarnya.
Setelah dilaporkan ibu korban ke Polsek Peterongan pada 18 Agustus lalu, polisi langsung bergerak meringkus pelaku di rumahnya. Polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian kedua korban.
Di hadapan polisi dan wartawan, HRS mengakui perbuatannya. HRS berdalih hubungan intim dengan putri kandungnya tersebut tidak dilakukan dengan pengancaman terhadap anak kandungnya.
“Saya agak stres melihat anak saya keluar dengan laki-laki lain kemudian saya melakukan (pemerkosaan) itu. Dan saya juga tidak pernah mengancam,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5), UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang nomor 1 tahun 2006 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukuman paling sedikit 10 tahun maksimal 20 tahun atau hukuman kebiri,” tambah Ipda Agus Setyani.
Editor: Azriel