Tiga Orang Pria di Jombang Keroyok Pemuda Jatimlerek Setelah Pesta Miras

Jombang, Jurnal – Tiga orang pria di Jombang, Jawa Timur, ditangkap karena diduga telah melakukan pengeroyokan terhadap pemuda setelah mereka bersama-sama pesta keras (Miras), Kamis (1//2021) dini hari.

Ketiga pelaku yakni Saipul Anam (40) warga Jalan Raden Wijaya, Kelurahan Jelakombo; Supriyanto (41) warga Jalan Kencanawungu, Kelurahan Kaliwungu; dan Roni Kiswanto (22) warga Kelurahan Jombatan.

Peristiwa pengeroyokan tersebut dilaporkan oleh korban Rozian Bahari (36) warga Jatimlerek, Kecamatan Plandaan, Jombang sekitar pukul 02.00 WIB.

Korban dikeroyok ketiga pelaku di teras rumah Dr Suharso, Jalan Ahmad Dahlan, Kelurahan Jombatan. Kabupaten Jombang usai menenggak miras .

“Ketiga pelaku telah kami amankan, dan sekarang sedang menjalani proses penyidikan,” kata Kapolsek Jombang, AKP Bambang Setyobudi, Sabtu (3/7/2021).

Dalam keterangan tertulisnya, Bambang menyebut, korban awalnya dituduh mencuri . Karena tidak merasa mengambil, korban pun membantah tuduhan itu.

“Korban dipaksa disuruh mengakuinya, akan tetapi korban tetap tidak mengakui akhirnya korban dipukulli para pelaku secara bersama-sama,” ujarnya.

Sehari setelah laporan kejadian main , polisi menciduk ketiga pelaku di rumah dan ditempat kerjanya. Polisi juga mengamankan kaos lengan pendek korban.

Atas perbuatannya, melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang secara bersama-sama atau Pengroyokan, pelaku melanggar pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

 

Editor: Hafid