Jombang, Jurnal Jatim – Jenazah bayi yang dibuang siswi SMP di Sungai Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (3/7/2021) lalu, hasil hubungan badan antara siswi itu dengan pria yang baru dikenal lewat grup WhatsApp.
Siswi berinisial APP (14) asal Kecamatan Sumobito, Jombang tersebut bersedia berhubungan intim dengan pria berinisial MNN (17) warga Kecamatan Tembelang, Jombang karena termakan bujuk rayu hingga hamil 5 bulan lebih.
“Perkara persetubuhan ini, dimana tersangka dan korban sama-sama anak, jadi tersangka merupakan anak yang behadapan dengan hukum atau ABH,” kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan, Selasa (13/7/2021).
Teguh mengemukakan, kasus penemuan jenazah bayi itu ada dua perkara, yakni pembuangan jenazah bayi dengan saksi ibu pembuang bayi dan persetubuhan terhadap anak dengan tersangka pacar dari pembuang bayi tersebut.
Februari 2021 lalu, awal mulai korban mengenal tersangka di grup WhatsApp yang bernama “Literasi Jowo”. Saat itu, korban tidak mengetahui asal muasal masuk ke grup itu. Bahkan, ia juga tidak mengenal orang-orang dalam grup itu.
“Jadi, awal mulanya mereka pacaran setelah kenalan lewat grup WhatsApp,” kata Teguh menjelaskan.
Pada saat berada di grup WhatsApp, ABG 14 tahun itu membaca chattingan di grup. Kemudian, secara tidak sengaja atau kepencet menghubungi salah satu nomor handphone di grup tersebut.
“Lalu korban dihubungi balik oleh nomor tersebut dan ternyata itu nomor tersangka. Setelah itu mereka saling komunikasi melalui WhatsApp,” ujarnya.
Lantaran penasaran, korban melakukan video call sambil bercanda-canda. Merasa akrab, tersangka pun mengajak korban menjalin hubungan asmara atau pacaran.
Lantas, keduanya membuat janji ketemu. Beberapa hari kemudian, tersangka menjemput gadis belia itu di rumahnya lalu mengajak pulang ke rumahnya. Di rumah itulah awal mula terjadinya hubungan tak senonoh karena rayuan.
“Awalnya mereka ngobrol di ruang tamu lalu tiba tiba pelaku merayu korban. Tangannya digandeng untuk diajak ke kamar lalu pintu kamar ditutup dan setelah itu mereka sama sama berdiri,” kata Teguh.
“Lalu, pelaku mengajak berhubungan intim dan saat itu korban sempat menolak, namun pelaku meyakinkan tidak akan hamil dan kalau terjadi apa-apa akan tanggung jawab, sehingga terjadilah persetubuhan,” lanjutnya.
Persetubuhan tidak hanya sekali itu saja. Terakhir mereka bertemu setelah hari raya Idulfitri lalu. Dalam pemeriksaan, tersangka telah mengakui perbuatannya yakni melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban lebih dari satu kali di beberapa tempat.
“Yang bersangkutan telah mengakui melakukan hubungan badan layaknya suami istri bersama pacarnya sebanyak 5 kali. Beberapa tempat, di antaranya dirumahnya dan juga di rumah kosong dekat rumah dari pelaku ABH,” jelasnya.
Akibat hubungan badan tersebut, korban pun hamil. Namun, nampaknya korban belum siap serta tidak menghendaki kehamilannya. Korban terus berupaya untuk menggugurkan kandungannya.
Setelah upayanya berhasil, korban membuang jenazah bayi laki-laki yang dikandungnya ke sungai yang jaraknya sekitar 20 meter dari rumahnya. Jenazah bayi dibuang pada jam 02.00 WIB dini hari pada Sabtu (3/7/2021).
Teguh menambahkan, pihaknya masih menunggu hasil autopsi jenazah bayi di RSUD Jombang. Dari autopsi itu bisa diketahui bayi itu dibuang dalam kondisi sudah meninggal atau hidup-hidup. Dengan begitu dapat menetapkan status ibu pembuang bayi.
Sementara untuk kasus persetubuhan, tersangka anak berhadapan dengan hukum (ABH) akan mendapat perlakuan khusus, yang diatur dalam Undang-undang perlindungan anak.
Pemeriksaan ABH sendiri dilakukan oleh Bapas dengan mempertimbangkan apakah tersangka layak untuk dilakukan diversi atau tetap dilakukan penahanan.
“Ancaman persetubuhan maksimal 15 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar atau bisa juga dengan kebiri jika yang bersangkutan melakukan persetubuhan terhadap anak lebih dari satu,” ujarnya.
Editor: Azriel