Jombang, Jurnal Jatim – Seorang mama muda di Jombang, Jawa Timur, dipenjara karena diduga telah menipu tetangganya hingga puluhan juta rupiah. Pelaku Sela Putri Rahayu (26), warga Karangrejo, Desa Alang alang Caruban, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang,
Kapolsek Jogoroto, AKP Achmad Darul Hudha, Jumat (18/6/2021), mengatakan, ibu muda itu ditangkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan atas laporan korbannya bernama Suyanto (34), Jumat (11/6/2021) lalu.
“Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka sudah berkeluarga,” kata Darul dikonfirmasi.
Informasi yang didapat, Suyanto dan Sela sudah saling mengenal. Selain satu kampung, Suyanto juga sering membeli barang minyak goreng merk Sanco 2 liter di tempat Sela dengan perjanjian uang diserahkan dan barangnya dikirim hari berikutnya.
“Sebelumnya, korban dan pelaku telah bertransaksi sebanyak 4 kali dan lancar,” ujarnya.
Karena lancar, Suyanto kembali membeli barang di tempat Sela. Jumat (9/4/2021) siang, Suyanto mendatangi rumah Sela untuk membeli 50 karton minyak goreng dengan harga satuan Rp143.000
“Kemudian korban menyerahkan uang tunai Rp7.150.000 dan diterima langsung pelaku. Dan pada saat itu pelaku berjanji akan mengirim barang pada tanggal 28 April 2021,” ujarnya.
Berikutnya, Sabtu 17 April 2021, Suyanto datang ke rumah Sela untuk membeli kembali 55 karton minyak goreng dengan harga satuan Rp143.000 dengan menyerahkan uang tunai Rp7.865.000 dan 1 karton gula pasir merk Gulaku.
“Diterima langsung pelaku dan berjanji akan mengirim barang tersebut 4 Mei 2021,” jelas mantan Kasubbagminpers Polres Jombang tersebut.
Kemudian, tanggal 27 April 2021, Sela menawarkan 80 karton minyak goreng kepada istri Suyanto, yakni Sri Hartinah untuk dijual. Darul menyebut, saat itu Sri Hartinah korban menyanggupi untuk membeli barang tersebut.
Lalu, uang dikirim lewat e-banking ke rekening Sela sebanyak Rp11.440.000 dan dia berjanji akan mengirim barang keseluruhan berupa 187 karton minyak goreng pada tanggal 5 Mei 2021.
Namun, lanjut Darul, hingga batas waktu yang dijanjikan, ternyata ibu rumah tangga itu tidak kunjung mengirimkan barangnya. Ketika ditemui di rumahnya, dia hanya memberi janji-janji yang tak pasti.
“Sampai sekarang barang berupa minyak goreng belum diserahkan kepada korban baik keseluruhan maupun sebagian. Atas kejadian itu, selanjutnya dilaporkan ke Polsek Jogoroto guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Darul menambahkan, akibat ulah pelaku itu, korban yang sehari-hari jadi petani itu mengalami kerugianRp26.741.000. Barang bukti yang diamankan berupa satu lembar Screenshot tanda bukti setoran dan satu bendel rekening koran atas nama Sela Putri Rahayu.
Atas perbuatannya, ibu muda tersebut dijerat pasal 378 Jo 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Editor: Azriel