Jombang, Jurnal Jatim – Seorang wanita perawat diringkus polisi setelah terekam kamera CCTV mencuri ponsel di klinik kecantikan, La LotuSkin, Jalan Patimura, Desa Sengon, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Berdasarkan data di kepolisian, pelaku bernama Putri Buana Tungga Dewi, (28), perawar, warga Jalan Kusuma Bangsa, Sengon, Kabupaten Jombang. Polisi juga menyita dusbok dan handphone merk Vivo tipe Y17 yang diduga hasil nyolong.
“Pelaku diamankan pada Jumat petang (11/6/2021) jam 18.30 Wib, sehari setelah kejadian pencurian itu,” terang Kapolsek Jombang, AKP Bambang Setyobudi, Sabtu siang (12/6/2021).
Terungkapnya maling HP dari rekaman CCTV yang terpasang di klinik itu. Dalam aksinya, perempuan bertubuh tambun tersebut mengambil HP di dalam klinik lalu memasukkan ke tasnya.
“Aksi pencurian dilakukan pada Kamis petang (10/6/2021) sekitar pukul 17.30 WIB,” kata Bambang dalam keterangan tertulisnya.
Terekam kamera CCTV
Mulanya, kepala toko klinik kecantikan Lalotuskin, Mukhamad Amirul Khakimin (29) mengirimk pesan Whatsapp (WA) ke nomor WA di HP yang hilang. Ternyata, hanya tanda centang satu menandakan WA sedang tidak aktif.
Lantas, Amirul menanyakan keberadaan HP tersebut kepada karyawatinya yang bernama Salsabila, karena dia petugas admin yang memegang HP tersebut.
Seingat karyawati itu, HP diletakkan di atas meja kasir lantai bawah. Kemudian dicari bersama-sama di lantai atas dan bawah, namun tidak menemukannya.
“Kemudian, pemilik mengecek rekaman kamera CCTV. Di rekaman itu konsumen yang datang ke klinik kecantikan hanya seorang saja,” jelas mantan Kapolsek Jogoroto tersebut.
Konsumen tersebut, dilihat dari CCTV terlihat memasukkan sebuah benda seperti HP yang dipegang oleh karyawati klinik kecantikan. Benda itu dimasukkan ke dalam tas yang dibawanya.
“Saat dicari, konsumen perempuan itu sudah tidak ada di toko. Lalu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jombang,” ujarnya.
Setelah ada laporan, unit reskrim Polsek Jombang, melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas pelaku. Keesokan harinya setelah kejadian, pelaku berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan.
Guna proses penyidikan lebih lanjut, pelaku dilakukan penahanan setelah dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian tersebut.
“Tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tegasnya.
Editor: Azriel