Sebulan Edarkan Sabu-sabu di Jombang, Kakak Adik Ditangkap Polisi

Jombang, Jurnal Jatim – Kakak adik itu memang harus rukun. Namun jika mereka kompak mengedarkan sabu, pasti berurusan dengan polisi. Seperti Kakak beradik di Jombang, Jawa Timur yang ditangkap Polsek Mojowarno, Jombang.

Adalah Iqbal Arif (21) Fairus Arif warga Jalan Sumberboto, Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang. Keduanya ditangkap polisi di rumahnya, Kamis dini hari (3/6/2021).

“Kedua tersangka adalah saudara kandung kakak beradik yang diduga sebagai pengedar narkotika sabu-sabu,” kata Kapolsek Mojowarno, AKP Yogas, Kamis (3/6/2021).

Yogas mengungkapkan, kakak adik itu ditangkap berdasarkan tindak lanjut informasi dari masyarakat. barang bukti yang diamankan 11 plastik klip berisi sabu- sabu dengan berat kotor 3,6 gram dan 1 plastik klip sabu 0,15 gram.

Sabu-sabu itu, lanjut Yogas, diamankan dari hasil penggeledahan di rumah pelaku. Yogas menduga, mereka hendak melakukan transaksi narkotika dengan seorang pembeli di rumahnya.

“Ada informasi transaksi narkoba di rumah pelaku. Kemudian kami lakukan penyelidikan dan penggerebakan sekitar pukul 02.00 WIB,” kata mantan Kapolsek Gudo tersebut.

Yogas melanjutkan, selain barang bukti narkoba, petugas turut mengamankan seperangkat alat isap sabu serta dua unit telepon genggam milik kakak adik itu. Ponsel itu diduga digunakan sebagai alat untuk komunikasi transaksi sabu-sabu.

Pengakuan awal, kedua pelaku baru satu bulan terakhir mengedarkan narkoba di Kabupaten Jombang. Yogas menegaskan, pihaknya masih terus mendalami dan mengembangkan pengakuan tersebut.

“Pengakuan awal baru 1 bulan menjadi pengedar sabu-sabu. Kami masih kembangkan lagi untuk mengungkap jaringan kedua pelaku,” imbuhnya.

Kini, kakak beradik tersebut sama-sama tidur di hotel prodeo. Keduanya tersangka terancam pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

Editor: Azriel