Percintaan Perawat Jombang, setubuhi pacar hingga hamil dan digugurkan

, Jurnal Jatim – Gegara tak bisa menahan nafsu saat pacaran, perawat di Jombang harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap karena telah menyetubuhi pacarnya sendiri yang masih di bawah umur hingga sempat .

“Terlapor sudah kami amankan dan saat ini masih dalam pemeriksaan,” ungkap Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan, Sabtu (5/6/2021) lalu.

Data yang didapat .com dari kepolisian, terlapor bernama Doni Deadi Subaktiar (31) warga Desa Kedungjati, Kecamatan Kabuh, .

Doni merupakan perawat salah satu sakit di Kabupaten Jombang. Sedangkan kekasihnya berinisial ARD (17), warga asal Kecamatan , Jombang.

Doni pacaran dengan remaja berstatus pelajar itu sudah satu tahun. Rupanya, saat berpacaran, Doni tak bisa menahan nafsu birahinya hingga dia merayu sang kekasih agar bersedia untuk disetubuhi.

(ARD) itu sempat hamil, tapi digugurkan,” kata Tegus Setiawan dalam keterangan tertulisnya yang diterima Jurnaljatim.com, Sabtu sore (5/6/2021).

Percintaan Perawat Jombang, setubuhi pacar hingga hamil dan digugurkan

Teguh tak menjelaskan penyebab remaja itu nekat menggugurkan kandungannya. Diduga, hubungan layaknya suami istri itu diketahui keluarga lalu tidak terima dan melaporkan ke Polres Jombang.

Unit Perlindungan dan Anak (PPA) melakukan penyelidikan hingga mengamankan Doni untuk diperiksa lebih lanjut.

Teguh mengungkapkan, Doni mengakui perbuatannya. Ia menggauli pacarnya sendiri sebanyak 6 kali dengan modus membujuk rayu dengan janji dinikahi.

“Terlapor membujuk rayu korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dengan menjanjikan akan dinikahi, sehingga korban mengiyakan lalu terlapor langsung menyetubuhi korban,” ungkapnya.

Hubungan layaknya suami istri di luar nikah itu dilakukan di rumah pacarnya. Pihak keluarga tidak menaruh curiga saat Doni datang ke rumah karena sudah mengetahui Doni dan ARD pacaran.

“(Persetubuhan) dilakukan di dalam rumah korban. Kasus ini ditangani oleh Unit PPA untuk dilakukan pendalaman,” katanya.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Doni sebagai tersangka persetubuhan anak di bawah umur. Ia dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

 

Editor: Hafid