11 Preman di Jombang Diringkus Polisi, Terbanyak Pemalak sopir

, – Satuan Reserse (Satreskrim) , Jawa Timur, meringkus sebanyak 11 orang preman dalam tiga hari terakhir menggelar razia premanisme disejumlah tempat di Kabupaten Jombang.

“Sampai hari ini sudah ada 11 preman yang kami amankan di berbagai tempat. Operasi sudah berjalan tiga hari ini,” kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan, Rabu (16/6/2021).

Ia menjelaskan, belasan preman tersebut ditangkap terkait aktivitasnya yang meresahkan masyarakat. Sebab, selama ini mereka cenderung memaksa dan menarget orang lain untuk mendapatkan .

Selain parkir liar, preman yang dibekuk di antaranya merupakan pelaku yang kerap meminta jatah atau memalak para sopir truk saat bongkar muat di kawasan tradisional.

“Di antaranya yang biasanya nge-time , mencarikan penumpang lalu sopir diharuskan memberi uang paling tidak Rp2 ribu-Rp5 ribu, kalau tidak dikasih uang tidak dicarikan penumpang. Ini masuk kategori preman,” katanya.

“Kemudian di pasar saat bongkar truk diminta uang Rp10 ribu, padahal parkir itu hanya Rp2 ribu, kalau tidak Rp10 ribu tidak mau,” sambungnya.

Teguh menyebut, belasan preman yang ditangkap tidak diproses dengan hukum pidana. Namun hanya dikenakan tindak pidana ringan () sesuai dengan Peraturan Daerah Jatim nomor 2 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum.

“Kalau masyarakat tidak merasa resah tidak masalah, kategori premanisme itu kami dilihat perbuatannya. Mereka kita kenakan tipiring, semua kita arahkan ke Perda Jatim no 2 tahun 2020,” ujarnya.

Akan tetapi, jika ada pelaku yang sampai meresahkan dam menyertakan ancaman dengan senjata tajam, seperti kejadian dibeberapa daerah lain, maka mereka akan dijerat dengan pidana.

“kalau sudah mengarah mengancam, bawa sajam maka akan kami jerat pasal 368 KUHP,” tegasnya.

Sebatax diketahui, razia besar-besaran terkait aksi premanisme itu merupakan tindak lanjut instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk memberantas aksi premanisme dan yang meresahkan masyarakat.

 

Editor: Azriel