Suami di Jombang Palu Kepala Tetangga Karena Cemburu Istrinya Digoda

Jombang, Jurnal – Khoirudin (53), Ronoharjo, Desa Sukomulyo, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, tega berulang kali memalu tetangganya yang sedang tidur di teras rumahnya, Rabu (19/5/2021).

Hantaman Palu Khoirudin itu mengenai kepala dan bahu korban bernama Sariyo (47) hingga luka parah dan harus dibawa ke untuk mendapatkan perawatan.

Usai memalu korban, Khoirudin kabur meninggalkan Sariyo dalam keadaan terluka. Khoirudin nekat menganiaya tetangganya diduga karena terbakar api istrinya digoda korban.

“Goda istri saya. Ya ajak bicara, tapi pas kalau ada saya, bersikap kayak beda gitu,” kata Khoirudin saat di Mapolsek Mojowarno.

Pengakuan Khoirudin, dari awal tidak ada niat untuk menganiaya tetangganya. Namun, saat melihat korban tidur di luar rumah, api cemburunya naik ingin melukai korban. Seketika itu, dia pukul korban pakai palu.

“Sevenarnya tidak ada niat, tau dia tidur di luar langsung aja punya niat spontan gitu. Pukul pakai pali dua kali, ketiga kali tidak kena,” aku Khoirudin.

Kapolsek Mojowarno, Jombang, AKP Yogas mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (19/5/2021) dini hari pukul 01.00 WIB, saat Sariyo sedang tidur lelap di teras rumah dalam kondisi lampu rumah padam.

Khoirudin malam itu sudah terbakar api cemburu, langsung mendatangi Sariyo lalu memukulnya berulang kali dengan menggunakan benda tumpul berupa palu berkepala .

“Tersangka merunduk-runduk ke dalam rumah, saat lengah, korban dihantam dengan palu,” kata Yogas, Rabu malam.

Hantaman Khoirudin, mengenai kepala korban. Saat itu Sariyo sempat terbangun dan berusaha melawannya. Karena aksinya ketahuan, Khoirudin lalu melarikan diri atau kabur.

Setelah kejadian itu, korban melaporkan ke Polsek setempat. Kemudian, pada sore harinya, pelaku berhasil diringkus di tempat kerjanya di Desa Sukomulyo, Mojowarno, Jombang. Saat ditangkap, pelaku tidak melawan.

“Pelaku memalu korban sebanyak tiga kali mengenai kepala dan bahu hingga mengakibatkan korban mengalami luka robek pada bagian kepala dan pundak (bahu) memar sebelah kiri,” jelas Yogas.

“Korban sudah kita visum dan sekarang dirujuk ke untuk mendapat perawatan intensif,” lanjut mantan Kapolsek Gudo tersebut.

Faktor yang melatarbelakangi itu karena cemburu. Dari pengakuan pelaku, kata Yogas, istrinya pelaku sering digoda korban. Pun begitu, alasan apapun, kekerasan tetap dilarang.

“Pemeriksaan awal, motifnya karena cemburu. Jadi indikasi, dugaan pelaku menggoda istri korban,” katanya.

Dalam kasus itu, amankan barang bukti 1 buah palu dengan gagang terbuat dari kayu dan berkepala besi yang digunakan melukai korban. Tersangka dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP tentang tindak penganiayaan.

 

Editor: Hafid