Jombang, Jurnal Jatim – Upaya penyelundupan narkoba sabu-sabu ke dalam Lapas Jombang, Jawa Timur kembali terulang. Setelah sebelumnya pernah terjadi upaya penyelundupan sabu melalui buah salak dan kerupuk, kali ini narkotika sabu-sabu dimasukkan ke dalam buah cabai.
Petugas bagian pemeriksaan barang bawaan lapas Jombang menemukan kristal putih diduga sabu-sabu di dalam Cabai yang hendak diselundupkan ke dalam Lapas setempat Selasa (25/5/2021) lalu.
“Upaya penyelundupan narkoba ke dalam lapas kelas IIB Jombang ini yang ketiga kalinya, dilakukan pengunjung yang berbeda,” kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB, Jombang, Mahendra Sulaksana, Kamis (27/5/2021).
“Sebelumnya lewat buah salak tahun 2020 lalu, lalu lewat kerupuk dan kali ini melalui buah cabai,” lanjut Mahendra.
Mahendra mengatakan, barang terlarang diduga sabu tersebut ditemukan di dalam cabai dibungkus jadi satu dengan makanan dibawa seorang pengunjung berisial AR (31) akan ditujukan ke salah satu narapidana berinisial DK.
“Pelaku sudah diamankan Satresnarkoba Polres Jombang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Narkoba titipan napi
Dia menyebut kejadian bermula seorang laki-laki datang ke Lapas Jombang untuk mengantarkan titipan makanan kepada seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada pukul 10.30 Wib.
Petugas yang menerima langsung memeriksa isi barang bawaan tersebut. Saat diperiksa, ditemukan narkoba jenis sabu-sabu yang dimasukkan ke dalam cabai dengan jumlah 18 buah cabai.
“Dia datang lalu menitipkan barang untuk WBP di dalam Lapas. Pada saat tim penggeledah barang bawaan melakukan pemeriksaan, menemukan cabai jumlahnya 18 buah yang di dalamnya ada barang diduga narkoba,” ujar Mahendra.
AR langsung diamankan petugas dan pihak Lapas berkomunikasi dengan Satresnarkoba Polres Jombang. Lalu, Pelaku dan barang bukti diserahkan ke polisi untuk ditindaklanjuti.
Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Mochamad Mukid mengemukakan, AR merupakan warga asal Desa Sambong dukuh, Kecamatan Jombang. AR merupakan residivis dengan perkara narkoba.
“AR adalah residivis yang keluar dari penjara sekitar 6 bulan lalu dengan kasus narkoba. Barang yang hendak diselundupkan akan ditujukan kepada napi berinisial DK,” terangnya.
Lebih lanjut Mukid mengatakan, AR merupakan kurir narkoba yang dikendalikan DK dari dalam lapas. Saat ini, kata Mukid, AR sudah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
“Barang buktinya 18 cabai rawit berisi sabu-sabu kurang lebih 6 gram. Inj merupakan pertama kali penyelundupan narkoba melalui cabai,” jelasnya.
Mukid menegaskan, atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 114, 112 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
“Kami masih mendalami kasus ini, mengembangkan jaringannya dan akan memeriksa DK selaku terduga penerima barang tersebut,” katanya.
Editor: Hafid