Penjual Serbuk Petasan di Media Sosial Ditangkap Polisi di Jombang

, Jurnal – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang, Jawa Timur, menangkap penjual serbuk bahan di media sosial bernama Mohammad Fatkurrohman (28) Asal Desa Manyaran, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri.

Dia diamankan saat hendak transaksi dengan polisi yang menyamar sebagai pembeli. Adapun barang bukti yang diamankan 2 kilogram serbuk petasan.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan mengungkapkan, awalnya, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat adanya penjualan petasan secara online di media sosial.

Informasi tersebut ditindaklanjuti tim Resmob dengan melakukan siber di media sosial hingga mendapati salah satu akun facebook yang menjual serbuk petasan.

“Setelah itu, kami lakukan penyelidikan,” kata Teguh Setiawan ditemui sejumlah wartawan di , Selasa (4/5/2021).

Dalam penyelidikan itu, Senin malam (3/5/2021), petugas memesan kepada tersangka dan setelah sepakat mengenai harganya, kemudian membuat janji untuk bertemu di wilayah Dusun Semen, Desa Wangkalkepuh, Kecamatan Gudo, Jombang.

Tersangka saat itu datang sendiri mengendarai kendaraan sepeda motor honda supra nopol AG 6907 AZ dengan membawa serbuk petasan sebanyak dua kilogram.

“Pengiriman barangnya tidak melalui . Jadi, setelah sepakat harganya kemudian dia mengantarkan barangnya ke pembeli. Tersangka kami amankan beserta barang bukti serbuk petasan sebanyak 2 kilogram,” jelasnya.

Teguh menambahkan, Fatkurrohman mengakui telah menjual serbuk bahan petasan lewat online. itu menjual dengan Rp200 ribu per kilogram.

“Tersangka menjual serbuk petasan saat ramadan saja. Pembelinya kebanyakan warga Jombang melalui online,” katanya.

Atas perbuatan telah memperjualbelikan petasan, tersangka dikenakan dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

 

 

Editor: Azriel