Jombang, Jurnal Jatim – Polisi menangkap seorang pemuda berinisial MFM (20) yang diduga mencuri Handphone (HP) milik pemuda yang ditinggal tidur di teras kos Jalan Kenanga, Perum Mahameru, Desa Candimulyo, Jombang, Jawa Timur, Kamis pagi, (29/4/2021).
“Korban tidur di teras depan tempat kos, sementara dan meletakkan HP-nya di samping kepala sebelah kanan, pada saat bangun tidur, mendapati HP miliknya sudah tidak ada atau hilang,” kata Kapolsek Jombang, AKP Bambang Setyobudi, Sabtu (1/4/2021).
Mendapati ponselnya raib, korban bernama Walid Anwar Ismail (22), warga Dusun Sabreh, Desa Aeng Tabar, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Jombang.
“HP dicari tidak ketemu, lalu korban melaporkan ke Polsek Jombang untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan,” kata Bambang.
Dalam serangkaian penyelidikan, polisi mendapati petunjuk diduga pelaku adalah MFM, warga Jalan Wahidin Sudirohusodo, Desa Sengon, Kabupaten Jombang. Setelah cukup bukti, Jumat (30/4/2021) pelaku diamankan tanpa perlawanan.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka yang selanjutnya dilakukan penahanan,” kata mantan Kapolsek Jogoroto tersebut.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Beat bernopol S 6834 OT yang digunakan sebagai sarana, uang Rp800 ribu, tas pinggang warna biru, serta dusbok Handphone merk Xiaomi Redmi Note 8.
Bambang menegaskan, tersangka yang berstatus mahasiswa dikenakan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.