Pelaku Pengeroyokan di Jombang Ditangkap Saat Pesta Sabu di Kamar

Jombang, Jurnal Jatim – Kepala Polsek Jombang, , AKP Bambang Setyobudi mengungkapkan, dua orang pelaku pengeroyokan atas nama Novan Pradita (22) dan Muhammad Zakaria (25) ditangkap saat pesta narkotika -sabu.

Novan dan Zakaria saat itu bersama dua orang temannya Agung Pratama (23) dan Abdul Azis Triono (23), di rumah Dusun Gudang, Desa Pojokrejo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.

“Para tersangka sudah ditahan di Mapolres Jombang dan perkaranya diambilalih atau dilimpahkan ke ,” ujar Kapolsek Bambang dalam keterangan tertulisnya.

Pelimpahan penanganan perkara itu ke Satresnarkoba Polres Jombang karena tempat kejadian perkaranya berada di wilayah Kecamatan Kesamben, Jombang. Pihak kepolisian juga sudah menggelar perkara kasus itu di Polres setempat.

Bambang menjelaskan, para tersangka diringkus,, Sabtu (14/5/2021) lalu sekitar pukul 22.30 Wib. Saat itu, unit reskrim Polsek Jombang mendapatkan informasi salah satu pelaku pengeroyokan Novan berada di rumahnya Dusun Gudang.

Novan diduga melakukan pengeroyokan terhadap Rahmad Bagus Kastyo Adi (23) Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto, Jombang, malam Idulfitri lalu.

Pada saat itu, Novan bersama Zakaria menghajar Rahmad hingga di samping pemakaman umum dusun Parimono, Desa Plandi, Jombang. Setelah itu mereka melarikan diri ke Kesamben, Jombang.

Nah, saat dilakukan penggerebekan, ternyata Novan tengah asyik bersama rekan-rekannya mengonsumsi sabu di kamar Novan. Keempatnya pun dibawa ke Polsek Jombang untuk diproses lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang disita dari lokasi, di antaranya pipet kaca bening berisikan sabu berat kotor 1.66 gram; plastik klip berisikan sabu berat kotor 0,97 gram; Handphone, korek api; gunting, sedotan, dan botol air mineral.

Polisi kembangkan kasusnya

Terpisah, Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid mengatakan jika pihaknya masih melakukan proses penyidikan terhadap keempat tersangka penyalahguna narkotika sabu-sabu itu.

Identitas ke-empat tersangka yakni Novan Pradita (22) dan Agung Pratama (23) warga Dusun Gudang, Desa Pojokrejo; serta Mohammad Zakaria (25) dan Abdul Azis Tirono (23) warga Dero, Kedungbetik. Mereka semua dari Kecamatan Kesamben, Jombang

“Mereka berempat pengguna narkotika sabu-sabu. Kalau keterangan awal para tersangka, belum lama memakai sabu,” kata Mukid kepada , Rabu pagi (19/5/2021).

Mukid menegaskan, kasus itu masih dikembangkan. Keempat budak sabu tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” pungkas Mochamad Mukid.

 

Editor: Azriel