Jombang, Jurnal Jatim – Komisi C DPRD Kabupaten Jombang, Jawa Timur menggelar hearing atau sidang dengar pendapat dengan petani dari tiga Desa di Kecamatan Kabuh, Senin (31/5/2021), terkait permasalahan dengan pabrik PT Bangun Perkasa Aditama Sentra.
Hearing dihadiri pimpinan Komisi C, Plt Dinas Lingkungan Hidup Hari Utomo, Camat Kabuh Anjik Eko Saputro dan kepala desa Manduro, Karang Pakis dan Pengampon. Sementara pihak PT Bangun Perkasa Aditama Sentra hanya mengirim surat permintaan penundaan hearing.
Miftahul Huda Wakil Ketua Komisi C menyampaikan, bahwa pimpinan DPRD Kabupaten Jombang telah mendisposisi Komisi C untuk hearing dengan petani, DLH, Camat, Kepala Desa dan pihak manajemen PT Bangun Persada Aditama Sentra.
“Tetapi pihak PT mengirim surat ke DPRD Jombang untuk menunda, hearing hari ini. Tetap kita laksanakan hearing atas laporan masyarakat tiga desa yang didampingi oleh LSM LPHM Pandawa,” kata Miftahul Huda.
“Hearing hari ini tetap memberikan keputusan atau rekomendasi terkait pokok permasalahan yang dilaporkan warga,” Huda melanjutkan.
Cucuk Wahyu Riyanto pendamping warga mengungkapkan, terdapat empat tuntutan warga kepada pabrik itu. yaitu terkait masalah limbah pabrik, masalah tenaga kerja, ganti rugi tanah warga terdampak dan CSR.
Ketua LSM LPHM Pandawa menyebut, telah berkali-kali melakukan negosiasi dengan PT Bangun Perkasa Aditama Sentra yang di fasilitasi pihak Camat dan Desa. Namun selama negosiasi itu tidak ada tanggapan serius dari pabrik.
Bahkan, sehari sebelum puasa ramadan lalu, warga melakukan demonstrasi di pabrik. Namun, pihak perusahaan hanya memberikan janji-janji dan tidak pernah menindaklanjutinya.
Untuk itulah dirinya bersama dengan warga mengajukan permohonan hearing kepada Ketua DPRD Jombang. Cucuk pun mengucapkan terima kasih kepada DPRD Jombang karena telah merespon dengan cepat permohonan itu.
“Untuk itu, kami mohon agar DPRD Jombang dapat mengambil keputusan terbaik untuk membantu kepentingan warga desa Manduro, Karang Pakis dan Pengampon, Kecamatan Kabuh,” katanya.
Rekomendasi ditutup
Sekretaris Komisi C, Maya Novita dalam kesempatan itu memberikan masukan, sebelum pabrik berdiri tentunya sudah sosialisasi ke warga setempat. Yakni terkait ijin Amdal, kesepakatan dengan warga, tenaga kerjanya diambilkan dari warga sekitar,
“Apakah semua sudah dilakukan oleh perusahaan?,” kata perempuan politisi Golkar yang mempertanyakan kepada peserta hearing saat itu.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Camat Kabuh Anjik menyampaikan bahwa perijinan dilakukan perusahaan dari bawah ke atas. Dan perijinan sekarang ini dilakukan secara online terpadu atau OSS (Online Single Submission).
“Tetapi, terkait keluhan warga, kami telah melakukan mediasi antara warga dengan perusahaan, tetapi perusahaan belum bisa memenuhi tuntutan warga dengan alasan masih pandemi COVID-19 ,” ucapnya.
Sementara itu, Anggota komisi C, Dukha, menegaskan sesuai dengan penjelasan dari Lingkungan Hidup, bahwa setelah dicek di lapangan, ternyata pendirian pabrik tersebut masih belum memenuhi persyaratan. Ia pun menyepakati untuk ditutup.
“Saya sepakat pabrik GRC board ini ditutup sampai perusahaan memenuhi tuntutan warga dan memenuhi kewajibannya,” tegas politisi PAN ini.
Senada disampaikan oleh Heri, anggota komisi C. Keterangan Nurdiana dari Lingkungan Hidup bahwa sesuai kajian ESDM pabrik tersebut mengambil air bersih dari tempat lain yakni Saudara Sugeng. Artinya, kata dia, pabrik tidak mempunyai sumur bor sendiri di lahan pabrik.
“Ini sangat merugikan PAD Kabupaten Jombang karena itu ada aturannya, lalu apakah Sugeng punya ijin menyalurkan airnya ke GRC board? Semua itu ada aturannya, untuk itu saya setuju pabrik ditutup sementara sampai semua persyaratan dipenuhi,” tegasnya.
Sejumlah anggota komisi C saat itu pun menyepakati menutup sementara. Ketua Komisi C, kemudian menyatakan sepakat untuk merekomendasi penutupan pabrik GRC board Kabuh sampai terpenuhinya tuntutan warga serta perusahaan menuntaskan terkait perijinannya.
Editor: Azriel