Inilah Jaringan Pelaku Pengeroyokan di Jombang Yang Tertangkap Nyabu

Jombang, Jurnal Jatim – Empat orang tersangka kasus narkotika sabu-sabu yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Jombang di daerah Kesamben, Jombang, Jawa Timur, mengaku jika mendapatkan sabu dari daerah Mojokerto yang diduga jaringan salah satu lapas di Jawa Timur.

Pengakuan tersebut diketahui dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Jombang terhadap ke-empat tersangka setelah menerima pelimpahan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika dari Polsek Jombang.

“Jadi, setelah perkara dilimpahkan, para tersangka langsung kita periksa. Nah, pengakuan awal, mereka membeli sabu dari daerah Mojokerto sistem ranjau,” ucap Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid dikonfirmasi, Rabu siang (19/5/2021).

Menurut Mukid, keempat tersangka itu patungan atau urunan membeli sabu sebanyak 1 gram. Setelah itu dikonsumsi secara bersama-sama di rumah Novan Pradita. Mukid menegaskan, selam ini mereka merupakan pengguna narkotika jenis sabu.

“Mereka ini patungan beli satu gram melalui Novan, uangnya ditransfer ke seseorang, setelah itu barang diambil di Mojokerto sistem ranjau. Harganya itu sekitar Rp1,2 juta per gram,” Jelasnya.

Mukid juga menduga kuat penyuplai kristal haram itu dikendalikan seorang narapidana (Napi) yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sidoarjo yang identitasnya sudah dikantongi.

“Mohon doanya, masih kita kembangkan kasusnya. Kita sudah ketahui identitas pengendalinya, akan kita konfrontir ke napi yang ada di Lapas tersebut. Mudah-mudahan segera terbongkar,” katanya.

Ditangkap saat pesta sabu

Pengungkapan kasus sabu-sabu bermula dari unit reskrim Polsek Jombang saat hendak menangkap Novan, pelaku pengeroyokan terhadap Rahmad Bagus Kastyo Adi (23) salah satu warga Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto, Jombang, malam lebaran lalu.

“Penangkapan dilakukan pada Sabtu (14/5/2021) lalu sekitar pukul 22.30 Wib,” kata Kapolsek Jombang AKP Bambang Setyobudi dalam keterangan tertulis.

Saat itu, unit reskrim Polsek Jombang mendapatkan informasi Novan sedang berada di rumahnya Dusun Gudang, Desa Pojokrejo. Novan bersama Zakaria kabur usai menghajar Rahmad hingga babak belur di samping pemakaman umum dusun Parimono, Desa Plandi, Jombang.

Nah, saat dilakukan penggerebekan, ternyata Novan bersama rekan-rekannya tengah asyik mengonsumsi sabu di kamar Novan. Keempatnya pun dibawa ke Polsek Jombang untuk menjalani proses lebih lanjut.

Karena tempat kejadian perkara tersebut berada di wilayah Kecamatan Kesamben, Jombang, maka penanganan penyidikan kasus itu dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Jombang.

“Para tersangka sudah ditahan di Polres Jombang dan perkaranya diambilalih atau dilimpahkan ke Polres Jombang,” ujar Bambang.

Adapun barang bukti yang disita dari lokasi, pipet kaca bening berisikan sabu berat kotor 1.66 gram, plastik klip berisikan sabu berat kotor 0,97 gram, HP, korek api, gunting, sedotan, dan botol air mineral.

Identitas keempat tersangka, yakni Novan Pradita (22) dan Agung Pratama (23) warga Dusun Gudang, Desa Pojokrejo; serta Mohammad Zakaria (25) dan Abdul Azis Tirono (23) warga Dero, Kedungbetik. Mereka semua dari Kecamatan Kesamben, Jombang.

Atas perbuatannya, keempat pemuda itu dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.