Jombang, Jurnal Jatim – Dua orang penjaga warung angkringan di Jombang, Jawa Timur, ditangkap polisi setelah melakukan pengeroyokan terhadap seorang pemuda mabuk usai meminum minuman keras (miras) di warung kopi pada malam lebaran Idulfitri, Rabu (12/5/2021).
Kedua pelaku menghajar korban atas nama Rahmad Bagus Kastyo Adi (23) di samping makam hingga babak belur dan harus dirawat di rumah sakit. Polisi yang bergerak cepat berhasil menciduk para tersangka di daerah Kesamben, Jombang.
“Dua orang tersangka kami amankan. Tersangka penjaga warung angkringan. Sekarang sedang proses penyidikan,” kata Kaposek Bambang Setyobudi dikonfirmasi JurnalJatim.com melalui pesan WhatsApp, Senin (17/5/2021).
Berdasarkan data dari kepolisian, tersangka yakni Novan Pradita (23) dan Mohammad Zakaria (25). Keduanya warga Dusun Gundang, Desa Pojokrejo, Kecamatan Kesamben, Jombang.
Bambang menjelaskan, pengeroyokan itu terjadi pada Rabu (12/5/2021) jelang Hari Raya Idulfitri 2021 di samping pemakaman umum Dusun Parimono, Desa Plandi, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Kronologi kejadian
Awalnya, sekitar pukul 23.00 WIB, korban ke warung kopi di depan makam Parimono untuk menemui temannya Nizar dengan maksud cangkruan minum kopi di warung tersebut.
Setiba di warung tersebut, teman korban memberi miras arak. Kemudian mereka minum bersama hingga jam 24.30 WIB. Tak lama setelah itu, korban warga Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto itu tertidur di warung karena mabuk berat.
“Selanjutnya pukul 02.00 WIB, korban dibangunkan oleh pemilik warung dan disuruh pulang karena akan tutup,” jelas Bambang dalam keterangannya.
Namun, kata Bambang, sebelum pulang, korban dituntun pemilik warung ke samping makam (tempat pembuangan sampah) untuk mencuci muka. Nah, saat itulah tiba-tiba terjadi perkelahian.
Dan pemilik warung memanggil teman-temannya hingga berujung pada aksi pengeroyokan sampai korban babak belur. Puas menghajar korban, pelaku melarikan diri (kabur) meninggalkan korban di lokasi itu.
Bambang menjelaskan modus operandi para pelaku, melakukan pengeroyokan menggunakan alat berupa batu dengan cara dipukulkan di bagian kepala korban.
“Pengeroyokan itu mengakibatkan luka robek di kepala dan pipi kanan sehingga dilakukan perawatan secara medis (dijahit) di RSUD Jombang,” kata mantan Kapolsek Jogoroto tersebut.
Dalam kasus tindak pidana tersebut, petugas kepolisian menyita barang bukti antara lain jaket warna hijau botol, kaos warna abu-abu, serta bongakahan batu aspal.
Hingga saat ini, polisi masih mendalami motif pengeroyokan itu. kedua tersangka dijerat pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Editor: Azriel