Daop 7 Operasikan Dua KA Lokal dan Jarak Jauh Kepentingan Non Mudik

, Jurnal Jatim – Lima (KA) Jarak Jauh yang melintas ataupun berangkat dari stasiun wilayah Madiun, Jawa Timur serta dua KA lokal masih beroperasi melayani pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik periode 6 sampai 17 Mei 2021.

Manager Humas PT Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko menyampaikan dua kereta api lokal yang beroperasi di wilayah kerjanya yakni Kereta Api Penataran dan Dhoho.

“Dimana dilakukan pembatasan jam operasional dengan keberangkatan dari stasiun awal maksimal pukul 20.00,” kata Ixfan, Rabu (5/5/2021).

Sementara lima KA Jarak Jauh yang beroperasi dan melintas di wilayah Daop 7 periode tersebut yakni Argo Wilis relasi Surabaya Gubeng – Bandung PP; Gajayana relasi Malang – Gambir PP; Bima Surabaya relasi Gubeng-Gambir PP; Kahuripan relasi Blitar-Kiaracondong PP dan Sritanjung jurusan Lempuyangan-Ketapang PP.

Ixfan mengungkapkan, jumlah KA yang dijalankan pada masa peniadaan mudik memang terbatas. Tujuannya untuk mengakomodir pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik.

“KAI tetap menerapkan yang ketat sesuai aturan dan hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia,” kata Ixfan menjelaskan.

Dikatakan Ixfan, KA Jarak Jauh maupun KA lokal yang dijalankan itu sudah mendapatkan izin dari Pemerintah. KAI mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam hal pencegahan penyebaran pada moda transportasi kereta api.

“KAI selalu mengoperasikan KA sesuai pedoman dari Peraturan Menteri dan Surat Edaran yang dikeluarkan pemerintah. Kami berharap masyarakat dapat tetap membatasi mobilitasnya serta tidak mudik tahun ini,” katanya.

Perjalanan Mendesak

VP Public Relations KAI Joni Martinus menyatakan  masyarakat yang diperbolehkan menggunakan KA adalah pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik.

Yaitu untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, dan kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.

Bagi pegawai instansi pemerintahan////prajurit TNI/anggota , syaratnya adalah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan.

Sedangkan bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari Kepala Desa/Lurah setempat.

“Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik berlaku secara individual, untuk 1 kali perjalanan pergi-pulang, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas,” katanya.

Selain persyaratan surat izin perjalanan tertulis, para pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik juga tetap diharuskan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

Petugas akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun. Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan naik kereta api dan tiket akan dibatalkan.

“Kami menjamin proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan KA Jarak Jauh dilakukan dengan teliti, cermat, dan tegas. Karena kita mendukung kebijakan pemerintah agar masyarakat tidak mudik,” tegasnya.

Joni menambahkan, kebijakan mengoperasikan KA Jarak Jauh hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.