Mojokerto, Jurnal Jatim – Anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota, Jawa Timur, menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika sabu-sabu yang berperan sebagai kurir atau pengantar.
Dua orang pelaku yang diringkus yakni Budi Santoso (33) dan Muhamad Habibi (34). Keduanya adalah warga Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
“Penangkapan terhadap kedua tersangka berdasarkan laporan dari masyaratkat,” kata Kasubbag Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda MK Umam,Minggu (25/4/2021).
Umam menjelaskan, awalnya, petugas meringkus Budi Santoso yang kedapatan memiliki narkotika sabu-sabu. Kristal haram itu disimpan di dalam rumahnya yang diduga hendak diantarkan kepada calon pembelinya.
“Petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku Budi Mustofa dan mendapati barang bukti berupa dua klip plastik berisi sabu-sabu,” ujar Umam.
Saat diinterogasi, Budi mengakui barang haram itu miliknya yang didapat dari rekannya Muhamad Habibi yang juga warga Kecamatan Sooko. Selanjutnya, polisi menciduk Habibi di rumahnya.
“Pada saat dilakukan penggedahan rumah, petugas menemukan sabu-sabu di dalam kamar mandi,” ucap Umam.
Budi dan Habibi kemudian digelandang ke Mapolresta Mojokerto untuk diperiksa lebih lanjut. Guna proses penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka ditahan di Mapolres setempat.
“Tersangka sudah ditahan, dan dijerat Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.
Editor: Azriel