Jombang, Jurnal Jatim – Personel Unit Reskrim Bareng, Jombang, Jawa Timur menangkap seorang pemuda bernama Muhammad Amin alias Saleho (30), asal Arjosari, Desa Panglungan, Kecamatan Wonosalam.
Amin ditangkap petugas tak lama setelah membeli satu paket narkoba jenis sabu, Kamis (22/4/2021). Hingga saat, penyidik masih memeriksa pria kelahiran tahun 1991 itu, untuk dikembangkan kasusnya.
Kapolsek Bareng, AKP Nanang Sujianto mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan yang diterima petugas terkait maraknya peredaran sabu di tempat tinggal tersangka, di Desa Banjaragung, Kecamatan Bareng.
Mendapatkan laporan, petugas kemudian ke lokasi dan melihat gerak-gerik seorang pemuda yang mencurigakan dan mengikutinya.
“Di Dusun Banjaragung RT 01 RW 02, pemuda tersebut kemudian kami amankan. Saat digeledah, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi sabu 0,57 gram,” kata Nanang, Minggu (25/4/2021),
Kepada petugas, pelaku yang tidak dapat mengelak lagi mengakui sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seorang bernama Njeber, warga Desa Menganto, Kecamatan Mojowarno.
“Pengakuannya, sabu tersebut dibeli tersangka dengan harga Rp600 ribu untuk dikonsumsi sendiri,” kata Nanang.
Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti satu paket sabu diamankan petugas ke Mapolsek Bareng. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Editor: Azriel