Jombang, Jurnal Jatim – Bukannya memanfaatkan Ramadan untuk berburu pahala, dua pemuda di Jombang, Jawa Timur ini malah transaksi narkotika sabu-sabu di Jl Raya, Desa Banjaragung, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang.
Unit Polsek Bareng, Jombang yang mendapatkan informasi, langsung menyergap keduanya. Di tangan salah satu pelaku, ditemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu berat kotor 0,22 gram.
Kapolsek Bareng, AKP Nanang Sujianto mengatakan kedua pelaku yakni Anton Agus Saputra (20), warga Desa Tebel, Kecamatan Bareng dan Achmad Zainal Romadhon (22) warga Desa Penggaron, Kecamatan Mojowarno, Jombang.
“Kedua tersangka dalam pemeriksaan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Nanang dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/4/2021).
Dikatakan dia, Anton dan Zainal digerebek anggota unit reskrim Polsek Bareng, Rabu malam (21/4/2021) sekitar pukul 22.30 WIB. Penggerebekan itu atas informasi masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba pada bulan ramadan.
Nanang menyatakan, selain sabu-sabu di tangan Zainal, petugas juga menyita satu buah timbangan digital, bekas bungkus rokok berisi uang Rp200.000 hasil penjualan dan satu unit HandPhone.
“Kami masih mengembangkan kasus ini, guna mencari dan menangkap jaringan di atasnya,” tegas mantan Kapolsek Sumobito, Jombang.
Atas perbuatannya, kedua pemuda itu terancam merayakan lebaran idulfitri di balik jeruji besi. Mereka dijerat pasal 114 Ayat (1) Jo pasal 112 (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Editor: Hafid