Kejari Tanjung Perak Surabaya Musnahkan 1,8 Kilogram Sabu-sabu

Surabaya, Jurnal Jatim – Kejaksaan Negeri () Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur melakukan pemusnahan sabu-sabu seberat 1.813 kilogram beserta alat isap yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (29/4/2021).

Barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan, merupakan hasil sejak bulan Januari hingga Maret 2021 dengan jumlah total sebanyak 94 perkara pidana narkotika.

Kepala Surabaya, I Ketut Kasna Dedi, mengatakan, pihaknya juga memusnahkan barang bukti dari perkara lainnya, salah satunya senjata tajam berupa pisau dari perkara pelanggaran UU Darurat nomor 12 Tahun 1951, serta 210 butir koplo dari perkara pelanggaran Undang-undang nomor 36 tahun 2009.

“Semua BB yang dimusnahkan dari ungkap kasus sejak bulan Januari hingga Maret 2021,” ujarnya.

Tak hanya itu, jajaran Kejari Tanjung Perak juga memusnahkan BB dari perkara pelanggaran Tindak Pidana Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum). Antara lain, kertas rekapan togel, bolpoin, kartu ATM, Buku Tabungan, Handphone, kayu, print out dan kartu remi.

“Adapun mekanisme pemusnahan, kita tempuh dengan beberapa metode, kalau BB sabu dan perkara Kamnegtibum kita musnahkan dengan cara dibakar. Lalu pil koplo kita blender dan barang bukti kita potong menggunakan gergaji gerinda,” katanya.

Dalam pemusnahab itu, dihadiri Wakil Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Perwakilan dari Negeri Surabaya, Perwakilan dari Kota Surabaya, Perwakilan dari Surabaya, Perwakilan dari BPOM Surabaya serta para Kepala Seksi (Kasi) dan jaksa fungsional Kejari Tanjung Perak Surabaya.

 

Editor: Azriel