Jombang, Jurnal Jatim – Kepolisian sektor (Polsek) Perak, Jombang, Jawa Timur menangkap seorang pencuri ponsel yang beraksi dalam situasi sepi saat mengambil cucian laundry di rumah korbannya di Perak Kabupaten Jombang.
Kapolsek Perak, AKP Dwi Retno Suharti mengatakan pelaku Adi Sucipto (42), warga dusun Sukorejo, Desa Sukorejo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.
Adi ditangkap atas laporan korbannya, Muarini (46), warga Dusun Ploso, Desa Plosogenuk, Kecamatan Perak, Jombang pada Kamis (25/3/2021).
“Setelah ada laporan, kami lakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap terduga pelaku Adi Sucipto,” kata Retno, Jumat (26/3/2021).
Retno menjelaskan, awalnya Minggu (21/3/2021) malam, Muarini berada di rumah bersama anaknya bermain handphone (HP) di ruang tamu. Tak lama, Muarini mengajak anaknya pergi dan HP diletakkan di atas kursi ruang tamu.
“Setelah itu, Adi datang dengan maksud mengambil laundry (cucian),” jelas Retno.
Lantas, Muarini mengambilkan nota pembayaran untuk diberikan kepada Adi. Karena cucian tersebut berada di atas kursi, Adi mengambil sendiri. Setelah itu, Adi pulang.
“Kurang lebih 15 menit, anak korban kembali ke rumah dan menanyakan HP-nya,” ujar mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Jombang ini.
Ibu rumah tangga itu pun berusaha mencari ponsel anaknya disetiap sudut rumahnya. Namun tak membuahkan hasil. Saat dihubungi, ponsel itu juga sudah tidak aktif.
“Lalu, korban curiga yang mengambil HP tersebut adalah Adi, karena satu-satunya orang yang ke rumahnya hanya Adi,” kata Retno.
Lantas, korban mengajak suaminya mencari Adi dan ketmu di rumahnya Desa Sukorejo, Kecamatan Perak. Setelah bertemu Adi, korban menanyakan perihal ponselnya yang hilang di rumahnya.
“Adi saat itu tidak mengakui perbuatannya. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perak,” terangnya.
Dari hasil serangkaian penyelidikan polisi, didapati pelakunya adalah Adi. Setelah cukup bukti, unit reskrim Polsek Perak menangkap Adi yang saat itu berada di rumahnya
“Dari hasil interogasi, Adi mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian HP tersebut. HP yang dicuri merek Samsung tipe A20,” ucap Retno.
Atas perbuatannya, Adi mendekam di sel tahanan. Ia dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor: Azriel