Polisi Jombang bekuk pengedar dan bandar sabu jaringan cewek Sidoarjo

Jombang, Jurnal – Polres Jombang, Jawa Timur, kembali menangkap lima orang narkotika sabu-sabu berikut bandarnya jaringan perempuan penjaga handphone asal Sidoarjo bernama Widya Narista Saputri alias Putri (23) yang ditangkap sebelumnya.

Kelima orang pengedar yakni, M Zidny Mubarok alias Zezen (42), warga Desa Brudu, Kecamatan Sumobito, Jombang; I Putu Arya Bayu Prayudha (22) warga Desa Johowinong, Mojoagung, Jombang; Awang Hermanto (20) warga Desa Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung, Jombang.

Lalu Fizal Fanda Syaifulloh alias (23) warga Desa Tanggalrejo, Kecamatan Mojoagung, Jombang; dan M Alvi Roziqi alias Alvi (21) asal Desa Pakis, Trowulan, .

Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Moch Mukid mengungkapkan, tersangka satu jaringan tersebut berjumlah enam orang termasuk Putri. Mereka dibekuk di tempat dan waktu yang berbeda beserta barang buktinya.

“Kelompok satu jaringan ini berjumlah 6 orang, sudah beroperasi selama bulan. Para tersangka dalam pemeriksaan untuk dikembangkan kasusnya,” kata Mukid kepada , Jumat (19/3/2021).

Dia menjelaskan, awalnya, anggotanya menangkap pelaku Zezen yang sudah lama menjadi incaran. Penjual tahu itu dibekuk di Desa Brudu, Kecamatan Sumobito, Jombang, Senin (15/3/2021) jam 21.00 WIB.

“Barang buktinya dua plastik klip berisi sabu 0,48 gram dan 0,27 gram serta satu unit handphone,” jelasnya.

Setelah itu, Zezen diinterogasi dan mengaku mendapat kristal haram itu dari temannya I Putu Arya dan Awang. Keduanya lalu diringkus saat berada di Desa Mojotrisno, Mojoagung.

yang disita 6 plastik klip sabu total berat kotor 1,63 gram. Selain itu pipet kaca yang ada sisa sabu 2,14 gram; alat isap; timbangan elektrik; dua HP dan uang tunai Rp1.287.000.

“Kami kembangkan lagi dan sekitar pukul 23.00 WIB, berhasil menangkap Putri yang saat itu berada di Desa Mojotrisno,” jelas polisi asal Tarokan, Kabupaten , tersebut.

Dari tangan gadis asal Desa Simogirang, Kecamatan Prambon, Sidoarjo tersebut, polisi menyita satu klip plastik sabu 0,30 gram serta satu unit merek Oppo.

Mukid menambahkan, narkotika sabu-sabu yang diedarkan oleh para tersangka diperoleh dari bandar bernama Kucing. Tak lama kemudian, polisi menangkap Kucing tanpa perlawanan.

“Kucing kita tangkap saat bersama rekannya Alvi di pinggir jalan Dusun Sobontoro Santren, Desa Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung,” ujarnya.

Dari Kucing dan Alvi, disita lima plastik klip berisi sabu dengan total berat kotor 15,62 gram, uang tunai Rp1,5 juta serta dua unit HP milik para tersangka.

Mukid menambahkan, kelompok satu jaringan itu sudah lima bulan berada dalam pusaran peredaran gelap narkotika sabu-sabu. Alasannya karena faktor ekonomi.

“Mereka beroperasi sudah lima bulan. Barangnya didapat dari ranjauan di daerah bypass Mojokerto,” imbuhnya.

Modus operasinya, Kucing mengambil sabu di Mojokerto lalu diedarkan kepada kelompok jaringannya. Setelah itu, sabu-sabu itu diedarkan kembali oleh jaringannya dan sebagian dikonsumsi.

Atas perbuatannya, keenam tersangka kini mendekam di sel tahanan. Mereka dijerat dengan pasal 114 dan atau pasal 112 Undang-Undang Republik nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Mukid mengakhiri.

 

 

Editor: Azriel