Polisi Jombang amankan 39,6 liter miras arak putih tanpa izin di Mojoagung

, – Tim Satuan Sabhara , Jawa Timur mengamankan 39.600 liter minuman keras atau putih di kemas dalam puluhan botol saat patroli di wilayah Mojoagung, Jombang.

Kasubbag Humas Polres Jombang, AKP Hariono mengungkapkan, miras tersebut diamankan dari rumah pria berinisial SM (44), asal Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.

yang disita 66 botol arak putih kemasan 66 mili liter. Totalnya 39,600 liter,” kata Hariono dalam keterangan tertulis, Kamis (25/3/2021).

Bermula, pada Rabu (24/3/2021) malam, petugas Sat Sabhara melakukan patroli dan mendapat informasi bahwa SM telah menjual miras tanpa ijin edar. Informasi itu ditindaklanjuti dengan mendatangi tempat SM.

Saat berada di rumah SM pukul 22.45 WIB, petugas melakukan . Hasilnya, ditemukan 66 botol air mineral yang berisi miras arak putih yang diduga hendak dijual oleh SM.

Polisi Jombang amankan 39 liter miras arak putih tanpa izin di Mojoagung

Selanjutnya, minuman memabukkan itu disita dan dibawa polisi ke kantor Polres Jombang untuk dijadikan sebagai barang bukti. Sedangkan pemilik SM ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan tindak pidana ringan atau Tipiring.

“Dikenakan pasal ayat 1 Peraturan Daerah Kabupaten Jombang nomor 16 tahun 2009 tentang pengawasan dan peredaran minuman beralkohol,” kata Kasat Sabhara Polres Jombang .

Dwi menegaskan, pihaknya akan terus merazia miras dan sejenisnya untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusip di wilayah hukum Jombang.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pesta minuman keras. Mari kita tetap bersama-sama menjaga situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Jombang,” tandas Dwi.

 

 

Editor: Azriel