Jombang, Jurnal Jatim – Apung Adi Purwanto (42), harus berurusan dengan pihak kepolisian. Dia diamankan karena membawa kabur barang belanjaan milik warga yang ditinggal membeli daging di area Pasar Mojoagung, Desa Gambiran, Mojoagung, Jombang, Jawa Timur.
Kapolsek Mojoagung, Kompol Purwo Admojo Rumantyo mengatakan, Apung diamankan dari petugas keamanan pasar usai melakukan aksi kejahatannya, Jumat (26/3/2021) pukul 07.30 WIB.
“Terduga pelaku pencurian sudah kita amankan, sekarang masih diperiksa oleh penyidik,” kata Purwo, Jumat siang.
Modusnya yakni mendekati kendaraan motor korban kemudian mengambil barang-barang belanjaan lalu kabur. Apes, aksinya ketahuan pemiliknya dan diteriaki maling.
Purwo menjelaskan, awalnya korban berinisial Y (42) warga Perumahan Mojoasri, Mojoagung ke pasar untuk berbelanja. Korban saat itu menaruh barang belanjaan di sepeda motornya.
Tak lama kemudian, motor korban didekati orang tak dikenal, yakni pelaku. Korban sempat curiga lalu menegurnya perihal alasannya mendekati kendaraan sepeda motor miliknya.
“Sebelum kejadian, korban sempat menegur pelaku dan menanyakan kenapa dekat-dekan dengan sepeda motornya,” ujarnya.
Dengan perasaan curiga, korban lalu melanjutkan belanja membeli daging sembari mengawasi sepeda motornya. Di saat itulah, korban melihat pelaku memutar sepeda motornya ke arah jalan dan membawa kabur barang-barang belanjaanya.
Melihat kejadian itu, seketika korban berteriak sembari menyebut kata-kata barangku diambil-barangku diambil.
Teriakan korban didengar warga dan langsung meneriaki maling. Pelaku pun panik dan berusaha untuk melarikan diri dengan membawa barang korban menggunakan sepeda motor.
Tak jauh dari lokasi kejadian, pelaku berhasil diamankan warga dan nyaris menjadi amukan massa. Petugas satpam yang berada di lokasi, langsung mengamankan dan menghubungi polisi.
“Pelaku diteriaki maling hingga akhirnya berhasil diamankan Satpam Mojoagung,” jelas mantan Kabag perencanaan Polres Trenggalek tersebut.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor honda revo, 10 bungkus, 4 kaleng pocari swet, 5 kaleng susu kental manis merek carnation dan 1 boks komix.
Purwo menambahkan, akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp800 ribu. Pria asal Mojowarno, Jombang itu sudah ditetapkan tersangka dan dikenakan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
“Tersangka diancama pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkas Purwo.
Editor: Hafid