Jombang, Jurnal Jatim – Personel Polsek Ploso, Jombang menggerebek arena judi sabung ayam dan memusnahkan peralatannya di Dusun Balungmojo, Desa Kedungombo, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Selasa sore (16/3/2021) pukul 15.30 WIB.
Peralatan yang dimusnahkan polisi di antaranya berupa sangkar ayam serta sarana lainnya yang diduga digunakan judi sabung ayam.
“Di lokasi, kami juga mengamankan 1 ekor ayam sebagai barang bukti,” kata Kapolsek Ploso Kompol Paidi Sadiarto melalui keterangan tertulisnya.
Dia mengungkapkan, awalnya pihaknya mendapat informasi masyarakat bahwa di desa Kedungombo ada tempat yang digunakan untuk judi sabung ayam.
“Atas informasi itu, kami kemudian patroli ke lokasi tersebut untuk melakukan penggerebekan,” kata Paidi.
Diduga, kedatangan polisi di lokasi itu sudah terendus sebelumnya. Sehingga, Para pelaku judi sabung ayam saat itu sudah kabur menghindari tangkapan polisi.
Di tempat itu, petugas tidak menemukan adanya pertarungan judi sabung ayam sebagaima yang telah diinformasikan sebelumnya. Polisi hanya mendapati sejumlah sarana berupa geber atau kain penutup arena dan sangkar ayam yang diduga ditinggalkan para penjudi.
“Setelah pemusmahan, kami berikan edukasi terhadap lingkungan setempat agar judi sabung ayam tidak terulang, karena melanggar hukum,” katanya.
Kapolsek menegaskan, pihaknya akan memberikan tindakan tegas kepada pelaku jika mendapati adanya perjudian sabung ayam di wilayah setempat.
“Kami pastikan akan menindaktegas jika ada judi sabung ayam di wilayah kami,” tutup Paidi menegaskan.
Editor: Azriel