Jombang, Jurnal Jatim – Kapolsek Diwek, Jombang, Jawa Timur, AKP Achmad Chairuddin mengungkapkan anggotanya menangkap dua pengedar pil dobel L di wilayah hukum kepolisian setempat.
Dua orang pengedar narkoba tersebut Yoyok alias Galih Tato (37), warga Dusun Sumber Pacing, RT 04 RW 06, Desa Sumbersari, Kecamatan Megaluh dan Soni Sandra (29) warga Dusun Pelem, RT 05 RW 01, Desa Jatipelem, Kecamatan Diwek, Jombang.
“Telah dilakukan penangkapan terhadap dua pria pengedar okerbaya pil dobel L pada Sabtu (27/3/2021) di tempat berbeda,” ungkap Chairuddin, dalam keterangan tertulis, Senin (29/3/2021).
Pengungkapan kasus tersebut bermula petugas piket Reskrim Polsek Diwek melakukan patroli rutin di area Makam Gus Dur, Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Jombang sekitar jam 23.00 WIB.
Pada saat patroli, petugas mendapati muda mudi yang gerak-geriknya mencurigakan, kemudian muda-mudi tersebut diamankan dan dilakukan penggeledahan tubuh.
“Pada laki-laki yang mengaku bernama Rudi (18) warga Desa Diwek, Jombang kedapatan menyimpan 2 kit pil doble L sebanyak 20 butir di dalam saku celananya,” ujarnya.
Dalam keterangannya, pil doble L tersebut diperoleh Rusi dengan cara membeli dari Yoyok alias Galih Tato. Malam itu juga, petugas menangkap Yoyok di rumahnya.
“Pelaku Yoyok kita tangkap dengan barang bukti 3 kit pil dobel L sebanyak 28 butir,” jelas Chairuddin.
Lebih lanjut Chairuddin, mengatakan, dari hasil interogasi terhadap Yoyok alias Galih, pil koplo itu diperoleh dengan cara membeli dari Soni Sandra. Seketika itu, Soni diciduk di rumahnya.
Soni ditangkap polisi dengan barang bukti 281 butir pil dobel L dan uang hasil penjualan sebesar Rp190 ribu. Dihadapan polisi, Soni mengakui telah menjual pil dobel L kepada Yoyok alias Galih Tato.
“Kedua tersangka ditahan karena mengedarkan sediaan farmasi berupa pil dobel L tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 Undang Undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkasnya.