Jombang, Jurnal Jatim – Kepala Kejati (Kejaksaan Tinggi) Jawa Timur Muhammad Dofir, pada Kamis (4/3/2021) resmi melantik Imran, SH, MH sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, di aula Kejati Jatim di Surabaya.
Sementara pejabat sebelumnya Yulius Sigit Kristanto menempati jabatan baru sebagai asisten tindak pidana umum (Aspidum), Kejati Kalimantan Barat.
Pisah sambut pejabat Korps Adhyaksa tersebut telah dilaksanakan pada Kamis sore di Pendopo Kabupaten Jombang dengan dihadiri Forkopimda setempat.
Dalam pisah sambut tersebut, Imran mengenalkan diri dan istrinya yang sama-sama berasal dari Sulawesi Selatan (Sulsel). Imran sebelumnya bertugas sebagai Kajari Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar).
“Pada Tahun 2019 saya dipercaya menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Kalimantan Barat. Setelah di Sintang, saya dipercaya oleh pimpinan untuk menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Jombang,” katanya.
Sementara itu, Kajari Jombang yang lama, Yulius mengungkapkan bahwa ia menjabat sebagai Kajari Jombang selama1 tahun 1 bulan 16 hari lebih 3 jam.
“Ada hal yang saya dapatkan di Jombang, banyak ilmu, banyak saudara, banyak kenangan yang tidak mungkin saya lupakan,” ungkapnya.
Yulius pun meminta doa dan dukungan dalam menjalankan amanah di tempat tugasnya yang baru. Selain itu, dirinya juga meminta maaf apabila ada kesalahan selama bertugas di Jombang.
“Saya mohon bapak ibu sekalian, bisa mendukung kinerja beliau (Kajari baru), seperti bapak ibu mendukung kinerja saya di Jombang,” pungkasnya.
Bupati Jombang, Mundjidah Wahab mengungkapkan atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang dan masyarakat mengucapkan selamat datang kepada Kajari Jombang yang baru, Imran.
“Saya ucapkan selamat datang di Kabupaten Jombang, dan selamat jalan di tempat tugas yang baru kepada Pak Sigit, mudah-mudahan di tempat tugas yang baru di sana, karirnya lebih meningkat,” ungkap Mundjidah.
Selain itu, Bupati Mundjidah juga menyampaikan permohonan maaf kepada Yulius Sigit Kristanto manakala, ada yang kurang berkenan selama ia menjabat sebagai Kajari Jombang.
Editor: Hafid