Jombang, Jurnal Jatim – Tim satuan reserse narkoba Polres Jombang, Jawa Timur berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika golongan I jenis tembakau gorila atau tembakau sintetis lewat pengiriman JNE Express.
Pelaku yang ditangkap dan ditetapkan tersangka atas nama Yuane Bimantoro Ongko Wijoyo alias Yuan (25) warga Desa Ceweng, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Pemuda itu ditangkap saat mengambil paket pesanan di depan kantor ekspedisi JNE Ekspress, di Jalan Dokter Sudiro Husodo, Desa Sengon, Kabupaten Jombang, pada Sabtu (6/2/2021) kemarin.
“Tersangka merupakan pengguna aktif tembakau gorila sejak lima bulan lalu,” kata Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid kepada Jurnaljatim, Rabu (10/2/2021).
Dari tersangka, polisi menyita tembakau gorila 5,91 gram, satu baju lengan panjang, dua plastik pembungkus warna abu-abu, handphone (HP) serta kendaraan sepeda motor yamaha yupiter nopol W 2431 DC milik tersangka.
Mukid menyebut, kasus itu merupakan pertama kali di Polres Jombang. Butuh waktu selama tiga bulan untuk mengendus kejahatan tindak pidana yang dilakukan pemuda itu.
“Jadi, awalnya kami dapat informasi ada peredaran tembakau gorila di sini. Setelah itu kami lakukan lidik dan pelakunya mengarah pada Yuan,” ujar Mukid.
Anggota satresnarkoba terus mengintai gerak-gerik tersangka hingga akhirnya berhasil ditangkap saat dia mengambil bungkusan paket yang dikirim melalui jasa pengiriman JNE ekspedisi express.
“Begitu tersangka keluar dari kantor JNE, anggota yang sudah mengintai langsung menyergap dan meminta tersangka untuk membuka paketan itu,” jelasnya.
Setelah dibuka, paketan itu isinya baju. Dan di dalam lipatan baju ada tembakau diduga sintetis. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres untuk pemeriksan lebih lanjut.
“Barang bukti tembakau diuji di labfor Polda Jatim. Hasilnya menyebutkan jika itu tembakau sintetis masuk narkotika golongan I,” jelas polisi dengan dua balok melati di pundak tersebut.
Dihadapan polisi, pemuda itu mengakui barang haram itu miliknya yang dipesan secara online dari seseorang berinisial KL di Bandung, Jawa Barat. Pembayaran dilakukan dengan cara ditransfer lewat aplikasi Dana.
“Jadi, barangnya dikirim melalui JNE Ekspress setelah tersangka mentransfer uangnya. Tersangka tidak mengenal pengirim, karena tidak pernah bertemu dan sistemnya kepercayaan,” kata Mukid
Mantan Kasatrenarkoba Polres Ngawi ini menambahkan, tersangka sudah lima kali melakukan pemesanan secara online dengan modus pengiriman yang sama. Pembeliannya sebanyak 5 gram dengan harga Rp400 ribu.
“Tersangka belinya setiap dua minggu sekali dengan harga Rp400 ribu per lima gram. Harga itu lebih murah dibanding pada umumnya sekitar Rp1 juta per gram,” imbuh polisi asal Tarokan, Kediri.
Pengakuannya, narkotika golongan I itu dikonsumsi sendiri di dalam rumahnya sebagai doping. Yuan mengonsumsi tembakau gorila itu dengan cara dibakar yang dampaknya menjadi ketagihan.
“Jadi mirip rokok dan sepintas tidak ada yang tahu. Sekali mengonsumsi, efeknya akan ketagihan,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho menegaskan, peredaran narkoba di Jombang harus diberantas sampai ke akar-akarnya karena merusak generasi bangsa.
Namun, memberantas narkoba itu juga dibutuhkan peran masyarakat dengan cara melapor kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya peredaran narkoba di sekitarnya.
“Masyarakat tidak perlu takut melapor. Karena dengan melaporkan ke pihak berwajib, berarti juga ikut membantu menjaga generasi muda kita dari pengaruh narkoba,” kata Agung kepada Jurnal Jatim.
Atas perbuatannya, Yuan dijerat pasal 114 ayat (2) yo pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahum penjara.
Editor: Azriel