Surabaya, Jurnal Jatim – Subdit Tipidter, Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap sindikat jual beli satwa dilindungi via facebook di Siodarjo dan Kediri. Pelaku tiga orang. Pasangan suami istri (Pasutri) dan seorang mahasiswa.
Pelaku berinisial NR (26) warga Desa Suko, Sidoarjo. Sedang pasutri berinisial VPE (29) dan NK warga Perum Permata Biru, Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham mengungkapkan para tersangka menjalankan praktik perdagangan satwa melakui media sosial (Medsos) facebook ‘Enno Arekbonek Songolaspitulikur’.
Ia menjelaskan dalam pengungkapan kasus itu, penyidik kepolisian bekerja sama dengan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur.
Dari serangkaian penyelidikan, akhirnya berhasil menangkap NR di rumahnya, Sidoarjo, Senin (1/2/2021). Setelah itu dilakukan pengembangan menangkap pasutri pada Senin (8/2/2021) di wilayah Kediri.
“Satu orang tidak kita tahan karena yang bersangkutan adalah wanita NK istri dari VPE dalam keadaan hamil. 2 orang kita lakukan penahanan,” katanya, Rabu (17/2/2021).
Zulham menyampaikan, kasus jual beli satwa liar itu akan terus dikembangkan. Sebab, diduga masih terdapat beberapa penadah yang masih berkeliaran.
Dalam ungkap kasus itu, polisi menyita barang bukti 15 ekor kakak tua Maluku, seekor elang brontok dan 2 ekor lutung alias budeng yang masih anakan serta 6 ekor budeng dewasa.
Selain itu juga mengamankan benda-benda yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya, antara lain pipa paralon, keranjang dan sangkar besi.
Menurut Zulham, tersangka mengaku menjual satwa dengan harga bervariasi, berkisar antara Rp2 juta hingga Rp8 juta. Bahkan hewan elang dijual sampai Rp15 juta.
Satwa liar yang diperdagangkan, seperti lutung dan elang brontok didapatkan dengan cara memburu di hutan secara langsung. Sedangkan kakak tua sebagian didatangkan dari habitatnya asal Pulau Seram, Maluku.
Tersangka dikenakan pasal 40 ayat (2) Undang-Undang nomor 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta,” pungkasnya.
Editor: Azriel