Penumpang Kereta Api Wajib Tes GeNose C19 Sebelum Masuk Stasiun

Madiun, Jurnal Jatim – PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai hari ini, Selasa 9 Februari mengeluarkan aturan baru bagi calon pelanggan Kereta Api (KA) Jarak Jauh. Yakni wajib tes GeNose C19 sebelum masuk .

Pelanggan diharuskan menunjukkan surat keterangan negatif GeNose C19 atau atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan.

Khusus untuk keberangkatan selama libur panjang atau libur keagamaan, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum jam keberangkatan.

Aturan itu sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan nomor 20 tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi perkeretaapian pada masa Pandemi COVID-19.

Dan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 nomor 7 tahun 2021 tentang perpanjangan ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi COVID-19.

Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa persyaratan surat keterangan negatif GeNose C19 atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR tidak diwajibkan untuk anak-anak di bawah usia 5 tahun.

DVP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan KAI juga menyediakan layanan pemeriksaan GeNose C19 dengan harga Rp20.000 di Stasiun Pasar Senen dan Stasiun .

Joni mengatakan sampai dengan tanggal 8 Februari 2021, jumlah pelanggan yang menggunakan layanan pemeriksaan GeNose C19 di stasiun sebanyak 8.990 peserta.

Ia mengatakan untuk menggunakan layanan pemeriksaan GeNose C19, calon penumpang dilarang merokok, makan, dan minum kecuali air putih selama 30 menit sebelum dilakukan pemeriksaan.

“Hal itu ditujukan untuk meningkatkan akurasi hasil pemeriksaan GeNose C19,” jelas Joni dalam keterangan tertulisnya melalui manager humas KAI , kepada Jurnal Jatim.

Layani Rapid Antigen

Pada saat pelaksanaan calon penumpang diminta untuk meniup kantong hingga penuh dan mengikuti arahan dari petugas atau petunjuk yang ada di lokasi pemeriksaan.

“Di samping itu, KAI juga masih menyediakan antigen seharga Rp105.000 di 46 stasiun,” ujarnya, Selasa (9/1/2021).

Ke-46 stasiun tersebut yakni Gambir, Pasar Senen, , Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Semarang Poncol, Semarang Tawang da  Tegal.

Lalu Pekalongan, Cepu, , Kebumen, Kutoarjo, Kroya, Yogyakarta, Lempuyangan, Solo Balapan, Purwosari, Klaten. Stasiun Madiun, Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono, Mojokerto.

Berikutnya  Tulungagung, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Sidoarjo, Jember, Ketapang, Kertapati, Lahat, Lubuk Linggau, Muara Enim, Prabumulih, Tebing Tinggi, Tanjungkarang, Kotabumi, Martapura, dan Baturaja.

Setiap pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat; suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius; memakai kain 3 lapis atau masker yang menutupi hidung dan mulut.

Selain itu, para pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan.

Bagi pelanggan KA yang perjalanannya kurang dari 2 jam tidak diperkenankan makan dan minum, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan.

Ia menambahkan, guna mencegah penyebaran COVID-19, setiap pelanggan KA wajib untuk mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

KAI berkomitmen menerapkan disiplin protokol kesehatan COVID-19 dengan ketat di stasiun maupun selama dalam perjalanan.

“serta mendukung upaya pemerintah dalam rangka memutus rantai penyebaran COVID-19 pada transportasi kereta api,” pungkasnya.

 

 

Editor: Hafid