Jombang, Jurnal Jatim – Seorang pria di Jombang, Jawa Timur mengedarkan pil koplo dengan kemasan lintingan kertas (grenjeng) rokok. Namun, cara lama itu pun terendus polisi hingga pelaku dapat dibekuk tanpa perlawanan.
Pelaku bernama Angga Eko Zulianto (24) warga Desa Sudimoro, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang. Angga ditangkap unit reskrim Polsek Megaluh, Jombang pada hari Rabu (3/2/2021) pukul 17.00 WIB.
Kapolsek Megaluh, AKP Darmaji membenarkan penangkapan pelaku. Dia menerangkan bahwa pelaku ditangkap anggota reskrim di simpang tiga, Desa Sumbersari, Kecamatan Megaluh beserta barang buktinya.
“Pelaku merupakan pengedar obat keras berbahaya atau Okerbaya di wilayah Megaluh dan sekitarnya,” kata Darmaji, dalam keterangan tertulis, Kamis malam (4/1/2021).
Dari tangan Angga, disita satu bungkus rokok yang didalamnya terdapat tujuh gulungan atau lintingan grenjeng dengan masing-masing berisi 10 butir dobel L yang total jumlahnya 70 butir.
Selain itu, kata Darmaji, juga menyita sebuah ponsel pelaku yang digunakan untuk transaksi penjualan pil dobel L, serta uang hasil penjualan Rp100 ribu.
“Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka pengedar dan saat ini ditahan di Polsek Megaluh,” ujar mantan Kapolsek Bandarkedungmulyo, Jombang.
Pil di lintingan kertas rokok
Pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat adanya peredaran narkoba di wilayah Megaluh. Polisi lalu melakukan serangkaian penyelidikan.
“Dalam lidik itu, kami mengamankan laki-laki Setiawan alias CAK (32) warga Desa Sumberejo di pinggir sawah dekat kolam pancing, Desa Sumbersari,” jelas Darmaji.
Polisi yang menggeledeh Setiawan telah menemukan 4 lintingan kertas grenjeng yang masing -masing berisi 10 butir pil dobel L dengan total 40 butir. Setelah itu, petugas menginterogasi Setiawan.
“Pengakuannya mendapat pil dobel L itu dari temannya bernama Angga yang selanjutnya Angga kami tangkap,” jelasnya.
Selama ini, modus Angga mengedarkan narkoba dengan mengemas pil dobel L di lintingan kertas grenjeng rokok. Namun, cara itu bukanlah hal baru sehingga dapat dengan mudah diketahui polisi.
Atas perbuatannya, pemuda yang tinggal di Desa Sumbersari, Kecamatan Megaluh itu dijerat Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Editor: Hafid