Jombang, Jurnal Jatim – Satresnarkoba Polres Jombang, Jawa Timur berhasil meringkus 5 pelaku kelompok jaringan pengedar narkoba sabu di Jombang, dua orang adalah pasangan kekasih yang menjadi perantaranya.
Berdasar data dari kepolisian, pasangan kekasih itu bernama ERH alias Koko (28) asa Desa Pulo Lo, Jombang dan SF (23), warga Pundong, Kecamatan Diwek.
Sedangkan 3 tersangka lainnya, yakni Zainal Arifin alias Bebek (44) warga Desa Turipinggir, Kecamatan Megaluh; Didit Afianto (33) dan Donald Bramiel Schmidamer alias Donal warga Desa Jelakombo, Kecamatan Jombang.
“Kelima tersangka masih satu jaringan, dan kami tangkap di tempat dan waktu yang berbeda,” kata Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Mochamad Mukid, kepada Jurnal Jatim, Senin (22/2/2021).
Mukid mengatakan, bandar kelompok pengedar itu adalah Bebek yang selama ini buron dari perkara tersangka Ach Rifai alias Mein pada 11 Januari lalu. Sedangkan perantaranya Eka dan Siti.
“Kami mendapat informasi jika Bebek bersembunyi di tempat kos di daerah Ceweng. Kemudian kita lakukan lidik dan berhasil menangkap dengan barang bukti 9,01 gram sabu, timbangan, alat isap, uang tunai dan ponsel,” kata Mukid.
Diedarkan sepasang kekasih
Dalam pemeriksaan, Bebek mengaku bahwa sabu-sabu miliknya diedarkan oleh pasangan kekasih Koko dan SF. Berdasar pengakuan itu, polisi lalu menangkap Koko dan Siti di pinggir jalan raya Desa Pandanwangi.
“Dari mereka berdua kami menyita 2,31 gram sabu, pipet kaca dan dua unit handphone (HP),” kata polisi kelahiran Tarokan, Kabupaten Kediri tersebut.
Menurut Mukid, Sejoli itu tidak hanya menjadi perantara saja, tapi juga sebagai pengedar sekaligus penikmat kristal putih sejak tiga bulan terakhir di masa pandemi COVID-19.
Setelah menangkap sejoli itu, petugas kembali meringkus dua orang pengedar jaringan Bebek, yakni Didit dan Donal. Petugas menyergap Didit di pinggir jalan raya Diwek, sedangkan Donal diciduk di rumanya.
Dari tersangka Didit, polisi menyita sabu seberat 0,25 gram dan 1,28 gram; alat isap dan HP. Dan dari tersangka Donal disita sabu berat kotor 0,25 gram beserta HP miliknya.
“Kami tegaskan bahwa kelima tersangka sudah ditahan karena mereka melanggar pasal 114 ayat (1) Jo. pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” Mukid menegaskan.
Editor: Azriel