Jombang, Jurnal Jatim– Seorang pemuda inisial RYP (18) ditangkap anggota Polsek Mojowarno, Jombang karena melakukan penipuan dan atau penggelapan sepeda motor Tiger milik M. Akbar Maulana Anam (20) saat COD (Cash of Delivery) di wilayah hukum Mojowarno, Jombang.
Kapolsek Mojowarno, AKP Yogas mengatakan RYP ditangkap di rumahnya di dusun Mangirejo, Desa Wonosalam, Kecamatan Wonosalam, Jombang tanpa perlawanan pada Minggu (28/2/2021).
“Pelaku kita tangkap di rumahnya pada pukul 04.30 WIB dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Yogas, Minggu malam (28/2/2021).
Kejadian berawal, Akbar mengunggah foto sepeda motor honda tiger type GL 200 R nopol B 6670 SXM di media sosial facebook miliknya, Sabtu (27/2/2021). Postingan itu bertujuan untuk menjual sepeda motornya.
“Saat memposting motor yang dijual itu, korban juga menyertakan nomor teleponnya,” kata Yogas.
Tersangka yang membaca postingan itu, lalu menghubungi korban lewat aplikasi WhatsApp. Setelah berkomunikasi dan melakukan tawar menawar, pelaku sepakat membeli motor korban seharga Rp12 juta.
“Kemudian sepakat untuk COD (Cash of Delivery) di wilayah jalan raya depan RSK (Rumah Sakit Kristen Mojowarno),” jelas mantan Kapolsek Gudo tersebut.
Korban ditinggal di depan kos
Setelah bertemu sekitar pukul 21.50 WIB, tersangka mengajak korban ke tempat kos Kartika yang berada di desa Mojowangi, Kecamatan Mojowarno. Di tempat itu tersangka membawa kabur sepeda motor warna hitam milik korban.
Yogas mengatakan, tersangka saat itu pura-pura mencoba sepeda motor yang rencana akan dibeli. Begitu motor dites, tersangka langsung melarikan diri dengan cara memacu gas sepeda motor
“Tersanga pulang ke rumahnya dan tidak kembali serta mematikan ponselnya. Korbannya ditinggalkan di halaman kos Kartika,” terang Yogas.
Korban warga Desa Cukir, Kecamatan Diwek itu beberapa kali menghubungi tersangka, namun HP sudah tidak aktif. Setelah kejadian itu, korban kemudian melaporkan ke Polsek Mojowarno.
“Laporan itu kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan yakni melacak nomor tersangka, hingga akhirnya diketahui keberadaan tersangka, lalu kami lakukan penangkapan,” katanya.
Yogas menambahkan, selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan sepeda motor milik korban yang dibawa kabur oleh tersangka.
Atas perbuatannya itu, karyawan swasta itu dijerat Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan atau penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Editor: Azriel