Dua Sekawan Ditangkap Polisi Karena Mencuri Kompresor di Jombang

, Jurnal Jatim – Dua sekawan, Mukhamad Febri Mujaidi (29) dan Imam Wahyudi (23) akhirnya harus pasrah saat diamankan Satreskrim Jombang, . Keduanya ditangkap akibat aksi nekatnya mencuri di sebuah .

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Christian Kosasih, mengatakan kedua pelaku bersama-sama mencuri kompresor pada Selasa (16/2/2021) dini hari pukul 03.00 WIB.

“Pelaku berboncengan menggunakan Mio J warna merah nopol S 2601 ZN,” kata Christian dikonfirmasi, Minggu (28/2/2021).

Awalnya, dua tersebut keliling wilayah untuk mencari sasaran pencurian. Setiba di ruko termasuk Dusun Banjarpoh, Desa Pulorejo, Kecamatan Ngoro melihat 1 buah kompresor warna orange merek Giat.

Kemudian, kompresor tersebut diangkat secara bersama-sama dan diletakkan di atas sepeda motor lalu dibawa pergi.

Imam berperan sebagai Joki sedangkan tersangka Febri berada di belakang boncengan sambil memegangi kompresor tersebut,” ujarnya.

Setelah kejadian, pemilik melaporkan ke Polres Jombang. Dalam penyelidikian, mendapati ciri-ciri kedua pelaku hingga akhirnya berhasil diringkus di Desa Dapurkejambon, Jombang, Minggu (23/2/2021) malam.

“Kedua tersangka sudah ditahan dan barang bukti berupa kompresor dan motor yang dipakai sarana tersangka kita amankan di Polres Jombang,” kata Christian

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

 

Editor: Azriel