Jombang, Jurnal Jatim – Dua sekawan, Mukhamad Febri Mujaidi (29) dan Imam Wahyudi (23) akhirnya harus pasrah saat diamankan Satreskrim Polres Jombang, Jawa Timur. Keduanya ditangkap akibat aksi nekatnya mencuri kompresor di sebuah ruko.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Christian Kosasih, mengatakan kedua pelaku bersama-sama mencuri kompresor pada Selasa (16/2/2021) dini hari pukul 03.00 WIB.
“Pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor Mio J warna merah nopol S 2601 ZN,” kata Christian dikonfirmasi, Minggu (28/2/2021).
Awalnya, dua pemuda tersebut keliling wilayah Kabupaten Jombang untuk mencari sasaran pencurian. Setiba di ruko termasuk Dusun Banjarpoh, Desa Pulorejo, Kecamatan Ngoro melihat 1 buah kompresor warna orange merek Giat.
Kemudian, kompresor tersebut diangkat secara bersama-sama dan diletakkan di atas sepeda motor lalu dibawa pergi.
“Tersangka Imam berperan sebagai Joki sedangkan tersangka Febri berada di belakang boncengan sambil memegangi kompresor tersebut,” ujarnya.
Setelah kejadian, pemilik melaporkan ke Polres Jombang. Dalam penyelidikian, polisi mendapati ciri-ciri kedua pelaku hingga akhirnya berhasil diringkus di Desa Dapurkejambon, Jombang, Minggu (23/2/2021) malam.
“Kedua tersangka sudah ditahan dan barang bukti berupa kompresor dan motor yang dipakai sarana tersangka kita amankan di Polres Jombang,” kata Christian
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Editor: Azriel