Transaksi Pil Koplo di Rumah, Pria Kertosono Nganjuk Ditangkap Polisi

Nganjuk, Jurnal – Pria bernama M. Nur (32) warga Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur masih nekat mengedarkan narkoba jenis pil koplo. Padahal, sudah banyak para pelaku narkoba yang ditangkap polisi.

Nur tak berkutik ketika aparat kepolisian meringkusnya setelah transaksi pil koplo dengan rekannya di dalam rumahnya, di Jalan Gadung, Desa Pelem, Kecamatan , Kabupaten Nganjuk.

“Tersangka diamankan di dalam rumah setelah mengedarkan pil jenis dobel L pada Jumat (8/1/2021). Saat ini tersangka dalam pemeriksaan,” kata Kasubbag Humas , AKP Rony Yunimantara dalam keterangannya pada Sabtu (9/1/2021).

Awalnya, anggota mendapat informasi adanya jenis okerbaya (obat keras berbahaya) di wilayah Kertosono, Kabupaten Nganjuk.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Dari hasil lidik itu, muncul nama tersangka yang diduga sebagai pengedar. Lalu polisi berpakain melakukan pengintaian disekitar rumah pelaku.

Transaksi Pil Koplo di Rumah, Pria Kertosono Nganjuk Ditangkap Polisi
Ribuan yang diamankan polisi dari M Nur/Istimewa

Setelah cukup valid, petugas melakukan penggerebekan. Di dalam rumah itu, Nur dengan temannya laki-laki berisial BR. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan .

Polisi menemukan beberapa bungkus plastik berisi pil dobel L yang jumlah totalnya 1.602 butir siap edar yang selanjutnya disita sebagai barang bukti.

Selain itu, polisi juga menyita Rp10.00 sisa penjualan serta handphone merek oppo milik Nur yang selama ini dipakai sebagai sarana transaksi.

“Tersangka M. Nur mengakui telah menjual pil dobel L kepada BR yang saat itu ada di rumah tersebut,” kata Rony.

Selain itu, Nur juga telah menjual pil kepada SUP, warga Desa Kemlokolegi, Kecamatan Baron. Pengakuannya, pil terlarang itu ia beli dari seorang laki-laki bernama Jabrik asal Tulungagung.

“Ngakunya beli pil dobel L dari Jabrik warga Tulungagung. Pengakuan itu sekarang masih dikembangkan oleh anggota,” imbuh Rony.

Akibat ulahnya berani mengedarkan obat keras berbahaya tanpa izin edar, Nur mendekam di dan dijerat pasal 197 Jo pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

 

 

 

Editor: Hafid