Polres Kediri Dalami Laporan Dugaan Perampasan Motor Warga Kayen

Kediri, Jurnal Jatim – Satreskrim Kediri, tengah mendalami laporan dugaan kendaraan di wilayahnya. Laporan itu masih dalam tahap penyelidikan.

“Kasus () masih dilakukan pendalaman lebih lanjut,” Kata Polres Kediri, AKP Gilang Akbar, Rabu (13/1/2021).

Kasus dugaan perampasan motor itu merupakan laporan TS, warga Dusun Puhrejo, Kayen, . Sedangkan terlapor adalah JS yang berkedudukan di Surabaya.

Pada Rabu (13/1/2021), TS mendatangi Mapolres Kediri untuk melengkapi bukti laporannya. TS datang didampingi tiga orang kuasa hukumnya, yakni Samuel Rudi Takalapeta, James Lumban Gaol dan Otniol Haneba Seba.

Samuel Rudi Takalapeta menjelaskan, kasus dugaan perampasan motor terjadi pada tanggal 4 September 2020 lalu. JS datang ke rumah TS lalu mengambil sepeda motor milik TS.

Samuel menyebut, pada saat JS datang mengambil motor milik TS di rumahnya, dilakukan dengan cara paksa. Menurut dia, itu masuk perbuatan perampasan.

“Alasannya mengambil motor sebagai jaminan untuk pengembalian karena kliennya dituduh oleh JS melakukan Rp60 Juta,” katanya di Mapolres Kediri.

Karena tidak terima dengan tuduhan tersebut, selang empat hari kemudian tepatnya tangal 8 September 2020 lali kliennya melaporkan kejadian itu ke Polres Kediri.

“Hari ini kasus yang kami tangani sudah memasuki pemanggilan pelapor untuk melengkapi bukti,” ujarnya.

Sayangnya, baik pelapor maupun kuasa hukumnya tidak menjelaskan secara detail kasus antara pelapor dan terlapor yang saling kenal tersebut. Alasannya, masih dalam penyelidikan polisi.

Samuel menambahkan, dalam kasus itu, JS dilaporkan atas dugaan tindak pidana pengambilan paksa atau perampasan yang patut diduga melanggar pasal 368 jo KUHP.

 

 

Editor: Azriel