Kediri, Jurnal Jatim – Satreskrim Polres Kediri, Jawa Timur tengah mendalami laporan dugaan perampasan kendaraan sepeda motor di wilayahnya. Laporan itu masih dalam tahap penyelidikan.
“Kasus (perampasan motor) masih dilakukan pendalaman lebih lanjut,” Kata Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Gilang Akbar, Rabu (13/1/2021).
Kasus dugaan perampasan motor itu merupakan laporan TS, warga Dusun Puhrejo, Kecamatan Kayen, Kabupaten Kediri. Sedangkan terlapor adalah JS yang berkedudukan di Surabaya.
Pada Rabu (13/1/2021), TS mendatangi Mapolres Kediri untuk melengkapi bukti laporannya. TS datang didampingi tiga orang kuasa hukumnya, yakni Samuel Rudi Takalapeta, James Lumban Gaol dan Otniol Haneba Seba.
Samuel Rudi Takalapeta menjelaskan, kasus dugaan perampasan motor terjadi pada tanggal 4 September 2020 lalu. JS datang ke rumah TS lalu mengambil sepeda motor milik TS.
Samuel menyebut, pada saat JS datang mengambil motor milik TS di rumahnya, dilakukan dengan cara paksa. Menurut dia, itu masuk perbuatan perampasan.
“Alasannya mengambil motor sebagai jaminan untuk pengembalian uang karena kliennya dituduh oleh JS melakukan penggelapan uang Rp60 Juta,” katanya di Mapolres Kediri.
Karena tidak terima dengan tuduhan tersebut, selang empat hari kemudian tepatnya tangal 8 September 2020 lali kliennya melaporkan kejadian itu ke Polres Kediri.
“Hari ini kasus yang kami tangani sudah memasuki pemanggilan pelapor untuk melengkapi bukti,” ujarnya.
Sayangnya, baik pelapor maupun kuasa hukumnya tidak menjelaskan secara detail kasus antara pelapor dan terlapor yang saling kenal tersebut. Alasannya, masih dalam penyelidikan polisi.
Samuel menambahkan, dalam kasus itu, JS dilaporkan atas dugaan tindak pidana pengambilan paksa atau perampasan yang patut diduga melanggar pasal 368 jo KUHP.
Editor: Azriel