Polres Jombang Bekuk 24 Pengedar Narkoba dalam Dua Pekan Terakhir

Jombang, – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Jombang, Jawa Timur menangkap 24 orang pengedar narkoba dalam dua pekan terakhir di bulan Januari tahun 2021.

Dari 24 pelaku yang dibekuk tersebut, 10 orang di antaranya hasil tangkapan Polsek jajaran dengan perkara obat keras berbahaya (Okerbaya). Sedangkan selebihnya ungkap kasus Satresnarkoba.

Polres Jombang, AKP Moch Mukid kepada Jurnaljatim.com menjelaskan puluhan pelaku tersebut diringkus ditempat berbeda beserta barang buktinya.

“Para pelaku yang kita tangkap sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Mapolres,” kata Mukid, Sabtu siang (16/1/20201).

Puluhan tersangka yang ditangkap itu, dua di antaranya mantan narapidana (Napi). Mereka menjadi pengedar ke kelompoknya sejak bebas dari lembaga pemasyarakatan kelas IIB Jombang.

Yakni Yusuf Ma’rufatul An’am alias (23) warga Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek dan Ach Rifai alias Mein (47) warga Desa Pulo Lor, Jombang.

Bondet merupakan residivis perkara sabu dengan vonis hukuman 4 tahun penjara. Sedangkan Mein terjerat perkara tindak pidana dengan kekerasan.

Menurut Mukid, kedua mantan Napi itu memiliki jaringan yang berbeda. Namun, pengambilan barang sama dari daerah Mojokerto dengan sistem ranjau.

“Ranjaunya di bypass Mojokerto dekat minimarket. Pembayarannya transfer lewat . Untuk identitas pemasoknya sudah kita kantongi,” katanya.

Mereka ditangkap ketika dipancing petugas yang sebagai pembeli. Kemudian salah satu polisi melakukan undercover transaksi dengan salah satu jaringan di wilayah Jombang kota.

Pada saat dilakukan undercover, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku yang sudah menjadi target operasi (TO). Dari situ, kemudian dikembangkan hingga terbongkar jaringannya.

Dari pemeriksaan, para tersangka yang ditangkap, ternyata sudah beroperasi selama kurang lebih 4 bulan terakhir. Sebelumnya, korps bhayangkara juga telah mengintai gerak-gerik mereka.

“Total barang bukti disita sekitar 20 gram sabu serta ribuan butir pil koplo jenis dobel L. Selain itu menyita alat isap, uang tunai dan handphone,” katanya.

Dihadapan penyidik kepolisian, mereka beralasan menjalani barang haram sabu-sabu karena kebutuhan ekonomi.

Tersangka Bondet sejak keluar dari penjara, penghasilan pekerjaannya sebagai buruh serabutan tidak cukup memenuhi kebutuhan keluarga. Dengan jualan narkoba, diia mudah mendapat uang dan keuntungan menggiurkan.

“Tersangka mengambil sabu sampai 5 gram dengan harga Rp1,1 juta per gram. Lalu, sabu itu dipecah dalam kemasan poket dijual dengan harga eceran Rp200 ribu per paket. Satu gram sabu bisa jadi 7 paket,” imbuh Mukid.

Atas perbuatannya, para tersangka kasus narkotika jenis sabu-sabu disangkakan melanggar UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan tersangka okerbaya dikenakan pasal 197 subs pasal 196 subs pasal 198 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang .