Jombang, Jurnal Jatim-Kepolisian sektor (Polsek) Mojowarno, Jombang, Jawa Timur meringkus tiga orang pengedar narkoba jenis obat keras berbahaya atau pil koplo yang selama ini beroperasi di wilayah hukum setempat.
Masing-masing Garry Purnomo (35) dan Yoyok Alias Tarjo (23). Keduanya warga Desa Mojojejer, Kecamatan Mojowarno dan Ade Irawan (31) warga Dusun Sugihwaras, Desa Bandung, Kecamatan Diwek.
Dari ketiga pelaku itu, total keseluruhan pil dobel L yang diamankan sebanyak 2.269 butir. Selain itu, polisi juga menyita tiga unit HP serta total uang Rp370ribu.
Kapolsek Mojowarno, Jombang, AKP Yogas menjelaskan, awalnya anggotanya menangkap Garry disebuah warung wifi di desa Mojojejer dengan barang bukti 64 butir pil dobel L.
Garry kedapatan mengedarkan pil koplo dengan cara membeli dan memberikan secara gratis kepada dua orang rekannya Rendra dan Putra.
Dalam penangkapan itu, ada pengakuan jika seorang pria bernama Yoyok juga mengedarkan pil koplo kepada Rendra dan teman-temannya. Kemudian polisi menangkap Yoyok dengan barang bukti 1.414 butir pil dobel L.
“Mereka mengakui telah mengedarkan pil dobel L kepada teman-temannya dengam cara memberi dan memberikan gratis,” jelas Yogas, Rabu (6/1/2021).
Selanjutnya, Garry dan Yoyok dibawa petugas ke Mapolsek Mojowarno untuk dilakukan pemeriksaa lebih lanjut.
Nah, dalam pemeriksaan tersebur, Garry buka suara jika pil perusak otak yang diedarkannya ia dapat dari temannya Ade Irawan.
Seketika itu polisi bergerak mencari Ade dan menangkapnya. Akhirnya, Ade pun berhasil diciduk di rumahnya dengan barang bukti 804 butir pil jenis dobel L.
Yogas menambahkan, ketiga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Mojowarno. Guna proses hukum selanjutnya, ketiga tersangka dilakukan penahanan.
“Tersangka melanggar pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” tegas Yogas.
Ia menambahkan, pengungkapan kasus peredatan obat terlarang di wilayahnya atas peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi kepada polisi.
“Tentunya, peredaran narkoba ini harus tetap diberantas sampai ke akarnya. Selain melanggar hukum, efek narkoba juga merusak generasi penerus bangsa,” kata Yogas memungkasi.
Editor: Azriel