Nganjuk, Jurnal Jatim – Polres Nganjuk menggerebek seorang gojek berinisial MAS (30) yang diduga sedang asyik nyabu sabu disalah satu hotel, masuk Desa Pehserut, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Dari laki-laki asal Desa Garu, Kecamatan Baron, Nganjuk itu, polisi menyita 1 plastik klip sabu 0,07 gram, seperangkat alat isap, sepeda motor nopol L 4632 LT, ponsel dan uang tunai Rp100 ribu.
Kasubbaghumas Polres Nganjuk, AKP Rony Yunimantara mengatakan, driver ojek online tersebut ditangkap petugas Satresnarkoba pada Minggu, (24/1/2021) sekitar pukul 00.00 WIB.
“Penangkapan itu merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat adanya peredaran narkotika di sekitar hotel atau losmen tersebut,” kata Rony, Senin (25/1/2021).
Rony mengatakan, dalam penggerebekan itu, MAS tidak melakukan perlawanan. MAS kedapatan membawa sabu 0,07 gram yang disimpan di saku celana depan dibungkus rokok.
Petugas juga menemukan seperangkat alat isap sabu di bawah tempat tidur kamar hotel yang diduga baru saja usai dikonsumsi. Selain itu menemukan uang Rp100 ribu di saku celana diduga sisa hasil penjualan sabu.
“Sepeda motor milik tersangka yang dipakai sebagai sarana juga diamankan sebagai barang bukti,” jelas Rony.
Pemasok asal Kediri DPO
Sesuai keterangan dia, sabu itu didapat dari MI (24) warga Sumbergayu, Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot, Nganjuk. Polisi lalu mengembangkan hingga penangkapan terhadap MI.
“MI ditangkap saat berada di dalam area SPBU Kecamatan Baron pada hari yang sama pada pukul 19.30 WIB,” ujarnya.
Polisi yang menggeledah tubuh pemuda konstruksi itu menemukan 1 plastik klip berisi sabu 0,13 gram dibungkus tisu dan disolasi yang disimpan di saku celana depan sebelah kiri.
Selain itu, kata Rony, petugas juga menyita uang sejumlah Rp30 ribu dan 1 buah Handphone serta 1 unit kendaraan sepeda motor honda beat nopol AG-5216-XJ.
“Pengakuannya mendapatkan sabu dari temannya yang mengaku bernama TE asal Kabupaten Kediri yang saat ini DPO masih dalam pengembangan,” katanya.
Kedua tersangka telah ditahan di Polres Nganjuk dan dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Editor: Azriel