Surabaya, Jurnal Jatim – Karaoke Pop City, Surabaya, Jawa Timur disegel petugas gabungan Kota Surabaya, Sabtu (23/1/2022) sore. Penyegelan dilakukan karena nekat buka saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.
Karaoke keluarga yang berlokasi di Jalan Kenjeran 223, Kota Surabaya itu diduga melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya nomor 67 tahun 2020 sekaligus aturan PPKM.
Penyegalan di tempat hiburan itu untuk yang kedua kalinya. Sebelumnya, juga pernah disegel petugas Satpol PP pada bulan Sepetember 2020 lalu karena melanggar aturan Perwali Surabaya nomor 33.
Kapolsek Tambaksari Surabaya Kompol Akay Fahli menuturkan, awalnya ada informasi jika karaoke krluarga yang menyediakan pemandu lagu atau purel itu beroperasional, Sabtu (23/1/2021) siang.
Dari informasi itu, petugas tiga pilar setempat langsung bergerak mendatangi lokasi untuk mengecek kebenarannya. Dan ternyata benar jika karaoke tersebut buka.
Akay menyebut, lantaran melanggar aturan, kemudian dilakukan penutupan paksa dan kembali disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya.
“Karena sesuai intruksi pemerintah bahwa tempat hiburan tidak boleh buka dalam masa pandemi, dan lebih-lebih kita masih dalam PPKM,” tegas Akay dalam keterangan tertulisnya.
Tampak beberapa karyawan yang ada di lokasi, dan pemiliki karaoke dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk dimintai keterangannya lebih lanjut.
“Selain dimintai keterangan di Unit Reskrim Polres, nantinya pihak manajemen hiburan umum ini juga harus membayar denda,” tambah Akay.
Editor: Azriel